Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) setelah menerima informasi dan Dokumentasi serta bukti yang akurat serta terpercaya langsung melayangkan surat Somasinya kepada PT. Libo Sawit Perkasa yang berada di kampung Libo Kandis, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya karena diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi merugikan Negara dan Masyarakat.

Surat yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Amir Muthalib, SH bernomor 0123/S-H-HOP/SW/DPP-KPH-PL/VI/2025 yang dilayangkan oleh LSM KPH-PL tersebut dengan perihal, Segera Hentikan Operasional PKS dan Perkebunan PT. Libo Sawit Perkasa, dengan tujuan untuk mencegah potensi kerugian Negara dan Masyarakat yang lebih luas lagi.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Siak Jon Faber Pangaribuan pada selasa 24 Juni 2025 mengatakan, setelah kami turun kelapangan bersama tim DPRD Kabupaten Siak, dalam rangka melakukan kunjungan ke PT. LSP tersebut, memang adanya ditemukan sejumlah persoalan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan regulasi yang diwajibkan oleh Pemerintah terhadap aktifitas beroperasinya pabrik PKS dan Perkebunannya.

“Kegiatan usaha Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perkebunan Kepala Sawit PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) ini, diduga kuat tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan saja, namun bahkan tidak mengindahkan sama sekali peringatan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 79 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan kepada PT. LSP tersebut, hal ini adalah salah satu bentuk pelecehan oleh pihak pengusaha terhadap Pemerintah kita, dan ini tidak boleh di diamkan begitu saja”ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan transaksi jual beli CPO juga diduga tidak sejalan dengan ISPO serta diduga telah melanggar undang-undang yang secara tegas melarang adanya aktivitas perniagaan komoditi yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam Pasal 17 ayat 2 huruf (e) Undang-undang itu disebutkan: “Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

Ancaman hukuman pidana terhadap korporasi yang membeli dan mengolah hasil kebun dalam kawasan hutan, diatur dalam Pasal 91 ayat 2. Korporasi yang terlibat dalam jual beli dan pengolahan hasil kebun dalam kawasan hutan, dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT PT IKPP Perawang Ke 41 Tahun di Hadiri Ribuan Masyarakat Kecamatan Tualang

    HUT PT IKPP Perawang Ke 41 Tahun di Hadiri Ribuan Masyarakat Kecamatan Tualang

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Lapangan sepakbola 26 K milik PT Indah Kiat Pulp and Paper di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau mendadak dikerumuni seribuan masyarakat sejak pukul 06.30 WIB pagi, Ahad 25 Mei 2025. Kehadiran masyarakat yang merupakan karyawan Perusahaan dan juga warga yang berdomisili di wilayah operasional Koorporasi kertas terbesar di Asia Tenggara itu, bukan […]

  • Reses di Minas, Ridho Rizqi Maksimalkan Program Dapat Berjalan

    Reses di Minas, Ridho Rizqi Maksimalkan Program Dapat Berjalan

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Siak, PKUPOST.COM – Anggota DPRD Kabupaten Siak, Ridho Rizqi melakukan tatap muka atau Reses dengan masyarakat jalan Kasturi gang Amanah Rt.04/Rw.09 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas. Kegiatan Reses di Minas ini juga didampingi oleh Anggota DPRD Provinsi Riau Muhtarom, S.Ag dari fraksi PKB. Dalam pemaparan, Ridho Rizqi menyampaikan saat ini keuangan Pemerintah Daerah tidak bisa […]

  • Penuh Khidmat, Satlantas Polres Siak Gelar Maulid Nabi

    Penuh Khidmat, Satlantas Polres Siak Gelar Maulid Nabi

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Presisi, PKUPOST.COM – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 yang diselenggarakan Satlantas Polres Siak berlangsung penuh khidmat. Acara tersebut digelar di Aula Pondok Pesantren Baiturrahman An-Nizhom, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Senin malam (15/9/2025). Tampak hadir dalam acara tersebut Kasat Lantas Polres Siak AKP Kaliman […]

  • Polsek Tualang Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi C3

    Polsek Tualang Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi C3

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • visibility 16
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM – Guna mengantisipasi terjadinya kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Tualang melaksanakan kegiatan patroli pada Minggu malam (11/1/2026). Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang, IPTU Alan Arief, S.Kom, bersama sejumlah personel Polsek Tualang. Patroli difokuskan […]

  • Pemkab Siak Gelar Rapat Perdana Persiapan HUT RI ke-80 dan HUT Provinsi Riau ke-68

    Pemkab Siak Gelar Rapat Perdana Persiapan HUT RI ke-80 dan HUT Provinsi Riau ke-68

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • visibility 99
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak mulai mempersiapkan diri menyambut dua momen penting yang akan berlangsung pada tahun 2025, yakni peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-68 Provinsi Riau. Persiapan ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi perdana yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni, Rapat […]

  • PT IKPP dan Wardah Gelar Pelatihan Beauty Class di Tualang

    PT IKPP dan Wardah Gelar Pelatihan Beauty Class di Tualang

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Kabarkini, PKUPOST.COM – PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk – Perawang Mill unit usaha APP Group melalui program CSR perusahaan, menggelar pelatihan Beauty Class di Aula Bunut, Selasa 9 September 2025. Pelatihan yang bertemakan ‘Empowering Women Through Beauty and Skill’ itu digelar dengan menggandeng Wardah Beauty Pekanbaru dengan total peserta terhitung sebanyak 30 orang […]

expand_less