Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » Gugatan di Tolak, Putusan MA Perkuat Kepemimpinan Unggal Gultom di FSPTI Siak

Gugatan di Tolak, Putusan MA Perkuat Kepemimpinan Unggal Gultom di FSPTI Siak

  • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
  • visibility 68
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak gugatan kasasi dengan Nomor 779/K/TUN/2024, mengenai gugatan Nelson Manalu dan rekan terkait Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC FSPTI) Kabupaten Siak.

Hal itu dibenarkan oleh Unggal Gultom Ketua DPC FSPTI Siak pimpinan Kasten Harianja selaku tergugat terintervensi.

“Benar gugatan mereka (Nelson dkk) itu telah berkekuatan hukum tetap. Mereka menggugat Disnaker Siak tentang bukti pelaporan keberadaan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak periode 2023-2028, dan ketuanya adalah saya berdasarkan keputusan Tingkat Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas Surat pelaporan yang dikeluarkan Disnaker Siak tanggal 10 Oktober 2023, hal itulah yang digugat Nelson dan kawan-kawan, hasilnya ditolak pengadilan, baik ditingkat PTUN hingga Mahkamah Agung,” jelas Unggal Gultom, Rabu (19/02/2024).

Dia juga menyampaikan, bahwasanya untuk permasalahan Kepengurusan DPC FSPTI – KSPSI Kabupaten Siak telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah). Bahwasanya hanya Kepengurusan Unggal Gultom yang sah berdasarkan UU di NKRI,tidak ada lagi upaya hukum dalam bentuk apa pun yang akan dilakukan oleh Nelson Manalu dkk.

Ditambahkan Unggal Gultom, Kepengurusan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak yang dipimpinnya telah berupaya melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan anggota maupun keamanan dan ketertiban didaerah.

“Dari awal semuanya sudah jelas, Ketum kita Surya Bakti Batu Bara mempunyai hak yang sah atas FSPTI dengan dibuktikan adanya bukti sah kepemilikan nama, merk dan logo FSPTI yang dikeluarkan oleh negara, begitu juga dengan Ketua DPD Kasten Harianja, yang telah menerima lisensi yang sah atas kepemilikan nama, lambang dan logo FSPTI, dan hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat lisensi oleh Kemenkumham, kami tetap berpedoman kepada perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwasanya kita ini adalah negara hukum, tidak bisa semena-mena,” katanya.

Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Unggal Gultom berharap kedepannya tidak ada lagi konflik-konflik yang terjadi didaerah maupun dijajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK).

“Berkaca dari beberapa konflik yang terjadi, kita lihat yang disini (Kabupaten Siak) saja, yang dirugikan tetap teman-teman anggota buruh, yang jelas berdampak kepada keluarganya, mulai dari tidak dapat bekerja hingga harus menghadapi proses hukum. Kalau bagi saya sebagai Ketua DPC FSPTI Siak, menganggap yang menjadi korban, dari awal hingga saat ini, itu adalah anggota saya, teman-teman FSPTI, makanya kami ikuti proses hukum ini hingga ke MA, dan jelas gugatan mereka ditolak,” ucap Unggal Gultom.

Dari data yang diterima awak media, berdasarkan pertimbangan, Mahkamah Agung menyatakan gugatan kasasi DPC FSPTI masa bakti 2023-2028 yang diketuai oleh Nelson Manalu harus ditolak, dan pihak yang kalah dalam Gugatan tingkat kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

“Terakhir, kami mengimbau kepada seluruh anggota FSPTI se-Kabupaten Siak agar dapat menerima seluruh hasil Proses hukum yang sama-sama kita jalani (keputusan tingkat Kasasi), sehingga tidak ada lagi buruh bongkar muat yang termakan hasutan atau propokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab hingga merugikan diri sendiri dan seluruh anggota buruh bongkar muat itu sendiri.” Ujar Unggal

“Selaku Ketua DPC FSPTI – KSPSI Kabupaten Siak yang telah diakui oleh Undang-Undang di NKRI memastikan tidak ada buruh bongkar muat yang akan diberhentikan, semua akan bekerja dengan nyaman dan tenteram tanpa ada proses pemberhentian dari pihak manapun,” Tegas Unggal Gultom. Rls

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Wakil Bupati Siak Ikuti Retrat Gelombang II di Kampus IPDN

    Bupati dan Wakil Bupati Siak Ikuti Retrat Gelombang II di Kampus IPDN

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 76
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Perkuat kepemimpinan Bupati Siak Afni Zulkifli dan Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengikuti retret gelombang II. Retret ini di gelar di Kampus IPDN Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat. Bupati dan Wakil Bupati Siak tergabung bersama 85 kepala Daerah lain se-Indonesia mengikuti retret gelombang II ini. Sekretris Jendral (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, retret gelombang […]

  • Kunker DPRD Siak ke IKPP, Nia Sari Tanyakan Penerapan UMK Terbaru

    Kunker DPRD Siak ke IKPP, Nia Sari Tanyakan Penerapan UMK Terbaru

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK – Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Siak melaksanakan kunjungan kerja ke PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak (3/01/2024). Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Siak mempertanyakan beberapa hal khususnya terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terbaru serta pelaksanaan program magang di perusahaan […]

  • Berlangsung Meriah, Festival Pacu Jalur Dihadiri Wapres Hingga Duta Besar Berbagai Negara

    Berlangsung Meriah, Festival Pacu Jalur Dihadiri Wapres Hingga Duta Besar Berbagai Negara

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Kuansing, PKUPOST.COM – Puncak festival Pacu Jalur 2025 resmi dibuka oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana pada Rabu (20/8/2025), berlangsung sangat meriah. Antusiasme yang tinggi juga membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut hadir pada perhelatan tersebut. Didampingi istri, Selvi Ananda, Wapres Gibran ikut melalukan pelepasan Pacu Jalur untuk hilir pertama dan ketiga. Terlihat sejumlah […]

  • Alami Kendala, Program Makan Bergizi di Pekanbaru Kemungkinan Tertunda

    Alami Kendala, Program Makan Bergizi di Pekanbaru Kemungkinan Tertunda

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2025
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap untuk menjalankan program makan bergizi pada 6 Januari 2025. Program makan ini akan dimulai secara bertahap dengan 11 sekolah untuk tahap awal. Roni Rakhmat, selaku Pj Walikota Pekanbaru mengatakan bahwa program makan bergizi ini merupakan bagian dari penerapan janji 100 hari kerja Presiden RI, Prabowo Subianto pada saat […]

  • MPPS Tuah Serumpun Silaturahmi Dengan Kapolsek Tualang, Bahas Keamanan dan Pencegahan Tindak Kriminal Dikawasan Pasar

    MPPS Tuah Serumpun Silaturahmi Dengan Kapolsek Tualang, Bahas Keamanan dan Pencegahan Tindak Kriminal Dikawasan Pasar

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • visibility 125
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM – Masyarakat Pedagang Pasar kabupaten Siak (MPPS) Tuah Serumpun melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK) Tualang, Kompol Teguh Wiyono, SH., MH, Selasa (20/02/2026). Silatutahmi ini membahas terkait upaya pencegahan dan penanganan tindak kriminal di kawasan pasar Tuah serumpun. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pihak pengelola dan pengguna pasar […]

  • Gus Dur, Sosok Yang Membela Para Pekerja dan Beri Perlindungan Aktivis Buruh

    Gus Dur, Sosok Yang Membela Para Pekerja dan Beri Perlindungan Aktivis Buruh

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • visibility 105
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Wajibtahu – Abdurrahman Wahid atau yang dikenal Gus Dur, Sosok yang membela dibalik kebebasan berserikat bagi para pekerja yang memberikan kebebasan bagi pekerja (Buruh) untuk dapat membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. Gus Dur yang merupakan Presiden keempat yang menjabat antara tahun 1999 hingga 2001 dikenal sebagai presiden yang memberikan kebebasan bersuara dengan keberpihakan […]

expand_less