Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Kampar » MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

  • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
  • visibility 58
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kampar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pengajuan permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, yakni Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra dengan putusan permohonan tidak dapat diterima.

MK menilai, Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang telah tertuang pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yanv menjadi syarat formil dalam setiap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Suhartoyo, selaku Ketua MK membacakan hasil putusan permohonan perkara didampingi delapan hakim konstitusi lain pada Rabu (5/2/2025) di Gedunv I MK, Jakarta.“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan dalil pemohon yang tertuang dalam amar putusan seperti pelanggaran netralitas ASN, adanya keberpihakan penjabat Bupati Kampar, adanya Politik uang, serta anggapan tidak netralnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil-dalil permohonan dari pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, tidak ada alasan mahkamah untuk mengabaikan Pasal 158 UU Pilkada,” Ujar Saldi Isra.

Saldi Isra menambahkan, tidak ditemukannya kejadi khusus yang dapat menciderai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar.

“Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dinilai telah mencederai penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 sehingga dapat dijadikan alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Saldi

Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak ialah 6.455 suara. Dimana angka tersebut telah melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk dapat mengajukan PHPU. Jika dihitung dari 1 persen dari total suara sah yakni sebanyak 359.749 suara maka perbedaan yang dapat dianggap perselisihan pada PHPU Bupati Kampar yaitu 3.598 suara.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Saldi.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penuh Khidmat, Satlantas Polres Siak Gelar Maulid Nabi

    Penuh Khidmat, Satlantas Polres Siak Gelar Maulid Nabi

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Presisi, PKUPOST.COM – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 yang diselenggarakan Satlantas Polres Siak berlangsung penuh khidmat. Acara tersebut digelar di Aula Pondok Pesantren Baiturrahman An-Nizhom, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Senin malam (15/9/2025). Tampak hadir dalam acara tersebut Kasat Lantas Polres Siak AKP Kaliman […]

  • GP Ansor Lubuk Dalam Gelar Peringatan Harlah Ansor ke 91

    GP Ansor Lubuk Dalam Gelar Peringatan Harlah Ansor ke 91

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • visibility 150
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) PAC Lubuk Dalam gelar peringatan hari lahir (Harlah) GP Ansor ke-91 di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Sabtu (27/4/2025). Peringatan Harlah ini dihadiri oleh ratusan anggota Ansor dan Banser dengan semangat Ahlul Sunnah Waljamaah. Acara puncak peringatan hari lahir GP Ansor bertemakan “Satu Barisan Membangun Negeri” ini […]

  • Polsek Tualang Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi C3

    Polsek Tualang Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi C3

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • visibility 16
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM – Guna mengantisipasi terjadinya kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Tualang melaksanakan kegiatan patroli pada Minggu malam (11/1/2026). Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang, IPTU Alan Arief, S.Kom, bersama sejumlah personel Polsek Tualang. Patroli difokuskan […]

  • Imigrasi Siak Luncurkan Mobil Antar Jemput Sekolah Gratis

    Imigrasi Siak Luncurkan Mobil Antar Jemput Sekolah Gratis

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • visibility 65
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak luncurkan layanan mobil antar jemput sekolah gratis. Inovasi ini kenalkan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75 Tahun. Layanan transportasi gratis ini untuk membantu anak-anak kurang mampu antar jemput ke sekolah. Wakil Bupati Siak Husni Merza saat menghadiri acara ini mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Siak dalam […]

  • BUMKAM Tualang Luncurkan Unit Usaha Yang Ke lll, Segoleh Kopi Resmi Dibuka

    BUMKAM Tualang Luncurkan Unit Usaha Yang Ke lll, Segoleh Kopi Resmi Dibuka

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Siak, PKUPOST.COM – Kampung Tualang dari Unit (BUMKam) Bandan Usaha Milik Kampung,resmi meluncur kan unit usaha kuliner dengan brand Segoleh Kopi, yang beralamat kan di KM 2 Kampung Tualang. Peluncuran ini diharapkan menjadi pemicu semangat kewirausahaan dan mendongkrak perekonomian masyarakat lokal. Acara peresmian yang berlangsung meriah ini dihadiri langsung oleh Penghulu Kampung Tualang, Juprianto S.Sos, […]

  • Panen Perdana Lebih dari 1 Ton, PPKM IKPP Optimalkan Dukungan Pemberdayaan Mitra Tani

    Panen Perdana Lebih dari 1 Ton, PPKM IKPP Optimalkan Dukungan Pemberdayaan Mitra Tani

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • visibility 61
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Pengembangan Keterampilan Masyarakat Indah Kiat Perawang adakan panen untuk pertama kalinya. Kegiatan panen perdana ini dihadiri oleh Ketua Kelompok Tani Tenda Biru sebagai mitra tani PPKM beserta anggota kelompok, Pimpinan Perusahaan yang diwakilkan oleh Armadi dan Zulfikar, Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat, Bhabinkamtibmas, Ketua Balai Penyuluhan Pertanian Tualang, dan Dinas Pertanian Kec […]

expand_less