Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » Kriminal » Warga Perawang Barat Geger, Pria Berinisial S Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Warga Perawang Barat Geger, Pria Berinisial S Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • visibility 597
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kriminal – Warga BTN Griya Harmoni, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, digemparkan oleh kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Terduga pelaku diketahui berinisial S (35), warga setempat, yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arif, S.Kom, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap S.

Kasus ini bermula pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban pertama, KAM (7), diminta oleh ibunya J (33) untuk mengantarkan makanan ke rumah S. Korban menolak dan mengaku bahwa S pernah melakukan tindakan tak senonoh kepadanya.

Mendengar pengakuan tersebut, J terkejut namun tetap mengantarkan makanan pesanan S. Keesokan harinya, J menceritakan hal itu kepada suaminya NTS (36), yang kemudian menanyai KAM secara langsung. Korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah S pada Selasa siang.

Tidak berhenti di situ, pada Sabtu (2/8/2025), saat pertemuan di rumah Ketua RT setempat, terungkap bahwa dua anak lain, KAN (9) anak dari AMN (36), dan BA (10) anak dari AP (35), juga mengalami kejadian serupa dengan pola yang sama.

“Dugaan sementara, pelaku melakukan aksinya lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu korban. Pola yang digunakan pelaku juga mirip pada setiap korban,” jelas Iptu Alan, Senin (4/8/2025).

Polsek Tualang telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya, mengamankan terduga pelaku S, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, melakukan olah TKP dan visum et repertum, berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan psikologis korban.

S dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) UU No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Apabila terbukti ada pemberatan, pelaku dapat dikenai kebiri kimia dan pengumuman identitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual. Banyak kasus yang tidak terungkap karena korban takut atau tidak dipercaya,” pungkas Iptu Alan.

  • Penulis: Bery Sisma

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GP Ansor Lubuk Dalam Gelar Peringatan Harlah Ansor ke 91

    GP Ansor Lubuk Dalam Gelar Peringatan Harlah Ansor ke 91

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) PAC Lubuk Dalam gelar peringatan hari lahir (Harlah) GP Ansor ke-91 di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Sabtu (27/4/2025). Peringatan Harlah ini dihadiri oleh ratusan anggota Ansor dan Banser dengan semangat Ahlul Sunnah Waljamaah. Acara puncak peringatan hari lahir GP Ansor bertemakan “Satu Barisan Membangun Negeri” ini […]

  • Koperasi Merah Putih Solusi Pemberdayaan Ojek Online

    Koperasi Merah Putih Solusi Pemberdayaan Ojek Online

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • visibility 137
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Opinikamu – Dengan mata kepala sendiri saya melihat pada tanggal 20 Mei jam 13.00 sampai sore lingkaran Monas Jakarta Pusat macet khususnya di bundaran Bank Indonesia, ribuan masyarakat yang tergabung dalam driver online baik motor maupun mobil berdemo kepada Pemerintah atas kebijakan perusahaan Online Gojek. Memang Aplikator tak akan rugi meski di demo ribuan […]

  • Anggota DPRD Riau, Muhtarom, S.Ag Berhasil Perjuangkan Perbaikan Jalan di Siak

    Anggota DPRD Riau, Muhtarom, S.Ag Berhasil Perjuangkan Perbaikan Jalan di Siak

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • visibility 200
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Riau – Anggota DPRD Provinsi Riau Komisi IV, Muhtarom, S.Ag, berhasil perjuangkan aspirasi masyarakat terkait kondisi jalan di Kabupaten Siak dan sekitarnya. Pasalnya, Aspirasi masyarakat terkait kerusakan sejumlah ruas jalan Provinsi di Kabupaten Siak kini mulai terlihat aksi nyata dari kerja politik Muhtarom sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau. Melalui Inisiatif Muhtarom, perbaikan infrastruktur jalan […]

  • Tak Lagi Bangun Gedung Megah, Wabup Siak : Fokus Pada Manfaat Nyata Untuk Warga

    Tak Lagi Bangun Gedung Megah, Wabup Siak : Fokus Pada Manfaat Nyata Untuk Warga

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 70
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengatakan kondisi fiskal yang belum stabil para Camat dan Penghulu di minta mengusulkan program yang menyentuh masyarakat. “Kami ingatkan pak Camat dan Penghulu dalam usulan kegiatan hendak selara dengan 17 program kerja kami. Usulan harus memiliki dampak langsung bagi masyarakat,” kata Syamsurizal, saat buka Musrenbang 2026 Sungai Mandau, […]

  • Dilantik Gubernur Riau, Afni Dan Syamsurizal Siap Berkerja Keras Demi Kemajuan Siak

    Dilantik Gubernur Riau, Afni Dan Syamsurizal Siap Berkerja Keras Demi Kemajuan Siak

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 71
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Riau – Afni Z dan Syamsurizal resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025–2030. Prosesi pelantikan ini berlangsung khidmat, dipimpin langsung oleh Gubernur Riau, H. Abdul Wahid di Gedung DPRD Siak, Rabu (4/6/2025). Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Keduanya ditetapkan sebagai pasangan terpilih […]

  • Sengketa Pilkada Siak, MK Perintahkan PSU di Dua Kecamatan

    Sengketa Pilkada Siak, MK Perintahkan PSU di Dua Kecamatan

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
    • visibility 99
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang putusan atas perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusannya untuk Pemilihan di Kabupaten Siak, MK memerintahkan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua Kecamatan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan. Suhartoyo selaku Ketua MK membacakan langsung putusan tersebut. Putusan […]

expand_less