Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Titikumpul » Wajib Tahu » Gus Dur, Sosok Yang Membela Para Pekerja dan Beri Perlindungan Aktivis Buruh

Gus Dur, Sosok Yang Membela Para Pekerja dan Beri Perlindungan Aktivis Buruh

  • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
  • visibility 57
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Wajibtahu – Abdurrahman Wahid atau yang dikenal Gus Dur, Sosok yang membela dibalik kebebasan berserikat bagi para pekerja yang memberikan kebebasan bagi pekerja (Buruh) untuk dapat membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja.

Gus Dur yang merupakan Presiden keempat yang menjabat antara tahun 1999 hingga 2001 dikenal sebagai presiden yang memberikan kebebasan bersuara dengan keberpihakan kepada  seluruh Masyarakat. Salah satunya dengan memberikan kebebasan bagi para buruh untuk bisa menyuarakan hak hak mereka melalui serikat pekerja  yang independent. Dimana pada era orde baru, hanya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diakui secara resmi.

Gus Dur juga aktif memberikan perlindungan terhadap aktivis buruh yang mengalami tekanan dari rezim orde baru sebelum menjadi Presiden. Dimana ia mendukung berdirinya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang dianggap terlarang oleh pemerintah saat itu.

Bentuk keberpihakan Gus Dur pada buruh ditandai dengan disahkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Peran Presiden Gus Dur dalam pengesahan UU tersebut sangat krusial, terutama dalam kapasitasnya sebagai kepala negara yang menandatangani dan mengesahkan undang-undang tersebut menjadi hukum positif di Indonesia.

Pengesahan UU ini terjadi pada era kepresidenan Gus Dur, yang merupakan periode transisi penting pasca-Reformasi 1998. Tumbangnya rezim Orde Baru membuka keran demokrasi dan kebebasan, termasuk kebebasan berserikat bagi kaum buruh yang sebelumnya sangat dibatasi. Pemerintahan Gus Dur mewarisi dan melanjutkan agenda reformasi, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan.

Gus Dur dikenal sebagai tokoh yang menjunjung tinggi demokrasi, pluralisme dan juga hak asasi manusia. Pengesahan UU No. 21 Tahun 2000 sejalan dengan komitmen pemerintahannya untuk memperkuat pilar-pilar demokrasi, dimana kebebasan berserikat (termasuk bagi buruh) adalah salah satu elemen fundamentalnya.

Selain itu Gus Dur juga mencabut UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan yang dianggap eksploitatif dan tidak protektif terhadap pekerja. Kemudian menginstruksikan penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.150 Tahun 2000 tentang pesangon, dalam rangka memberikan perlindungan bagi buruh untuk mengantisipasi dampak pemberhentian kerja pada buruh.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penuh Khidmat, Satlantas Polres Siak Gelar Maulid Nabi

    Penuh Khidmat, Satlantas Polres Siak Gelar Maulid Nabi

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Presisi, PKUPOST.COM – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 yang diselenggarakan Satlantas Polres Siak berlangsung penuh khidmat. Acara tersebut digelar di Aula Pondok Pesantren Baiturrahman An-Nizhom, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Senin malam (15/9/2025). Tampak hadir dalam acara tersebut Kasat Lantas Polres Siak AKP Kaliman […]

  • GPBN Siak Harus Jadi Penggerak Pembangunan Lebih Baik

    GPBN Siak Harus Jadi Penggerak Pembangunan Lebih Baik

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • visibility 30
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Gerakan Pemuda Barisan Negeri ( GPBN ) harus menjadi penggerak pembangunan yang lebih baik di Kabupaten siak, karena GPBN memiliki potensi yang besar dalam memberikan sumbangsih terhadap pembangunan daerah. Anak muda merupakan media aspirasi dan juga generasi penerus yang bisa memajukan daerahnya masing-masing.tanpa harus merendahkan yang lainnya, maka GPBN harus bisa merangkul […]

  • Peresmian Flyover Madukuro, Prabowo : Uang Rakyat Harus untuk Kepentingan Rakyat

    Peresmian Flyover Madukuro, Prabowo : Uang Rakyat Harus untuk Kepentingan Rakyat

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta, PKUPOST.COM – Presiden Prabowo Subianto hadir dalam peresmian Flyover Madukuro di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024). Dalam peresmian flyover Madukuro Semarang, Presiden Prabowo dalam pidatonya menyampaikan bahwa, setiap uang yang diperoleh dari rakyat maka harus pula dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. “ Kita harus tahu bahwa infrastruktur dibangun menggunakan uang rakyat. Saya ingatkan bahwa […]

  • The Best Gaming Headsets for Professional Gamers

    The Best Gaming Headsets for Professional Gamers

    • calendar_month Jum, 11 Feb 2022
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Our cell phones are an undeniably fundamental piece of our everyday. These gadgets fit in our pockets yet have replaced such countless different devices and items. From adding machines to cameras and everything in the middle, we can nearly do everything on our telephones. Not all that much’s, however, yet fortunately, the always developing telephone […]

  • MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

    MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kampar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pengajuan permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, yakni Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra dengan putusan permohonan tidak dapat diterima. MK menilai, Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang telah tertuang pada […]

  • Warga Perawang Barat Geger, Pria Berinisial S Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

    Warga Perawang Barat Geger, Pria Berinisial S Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • visibility 445
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kriminal – Warga BTN Griya Harmoni, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, digemparkan oleh kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Terduga pelaku diketahui berinisial S (35), warga setempat, yang kini telah diamankan pihak kepolisian. Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arif, S.Kom, membenarkan bahwa […]

expand_less