PKUPOST.COM, Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar sindikat perambah hutan lindung di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dan menangkap seorang pria berinisial MD. Diketahui MD menjalankan aksinya dengan menyamarkan kegiatan perambahan sebagai aktivitas kelompok tani.
“Dengan modus ini, ia menjual lahan di kawasan hutan lindung seolah-olah milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare,” kata Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, pada Senin (12/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama PT BBHA melakukan patroli rutin di area konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5/2025). Di lokasi, petugas menemukan dua pondok pekerja dan dua unit alat berat yang tengah beroperasi membuka lahan.
Dari hasil pengembangan, diketahui MD sudah berhasil menjual seluas 40 hektar lahan di hutan lindung tersebut dengan keuntungan mencapai Rp385 juta.
Polisi kemudian membentuk dua tim untuk menyisir lokasi dan berhasil mengamankan dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi. Dalam operasi tersebut, sebanyak dua operator alat berat berinisial RSP dan AP juga turut diamankan.
Selain itu, terdapat barang bukti lainnya yang juga disita diantaranya kwitansi jual beli lahan serta plang batas lahan atas nama pembeli.
“Kami masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta menelusuri aliran dana dari transaksi ilegal ini,” tambah Ipda Fachri.
Ipda Fachri menambahkan, bawah pihaknya memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal yang merusak kelestarian hutan lindung tersebut.
Komentar