OPINIKAMU – Tahun 2025 merupakan gerbrakan spektakuler Pemerintahan RI Pimpinan Presiden Prabowo, dengan gerak cepat mengkoordinir 14 Kementerian, 4 Badan Kepala Daerah Gubernur, Bupati, Kota se Indonesia untuk mempercepat terbentuknya Koperasi Merah Putih tingkat Desa dan Kelurahan.
Bila dicermati pembentukan Koperasi ini terkesan berspekulasi atau gegabah padahal itu penilaian yang salah, sebab koperasi tealah diamanahkan dalam Undang-undang 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan” jelas bunyi pasal ini tersirat mewajibkan semua kepala daerah dari pusat sampai daerah melakasanakan program ini secara bersama-sama dan terpadu.
Adapun usaha-usaha Koperasi Merah Putih ini mengelola sumber daya manusia (SDM) dan Sumber daya Alam (SDA) lokal baik jenis Jasa, Produksi, maupun konsumen, banyak masyarakat yang belum memahami dunia usaga perkoperasian, masih banyak masyarakat awam beranggapan program ini adalah bantuan sosial, hal tersebut dimaklumi karena selama ini Koperasi hanya sebagai life service serimonial saja saat tanggal 12 Juli bertepatan Hari Koperasi Nasional.
Seperti contoh perkoperasian di Negara-negara maju pengelolaan serius sehingga kemanfaatan koperasi dapat dinikmati oleh masyarakat secara langsung, koperasi tidak sebatas usaha simpan pinjam, pembayaran PLN, PDAM, pembelian pulsa saja tetapi Koperasi sebagai sarana infrastruktur perekonomian bangsa dalam menggerakan kegiatan usaha masyarakat.
Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau.
Melihat potensi SDA Kabupaten Karimun Propinsi kepulauan Riu yang terletak diujung Barat berbatasan dengan Malaysia, dan Singapure, memiliki potensi yang sangat melimpah sperti tambang, perkebunan, perikanan, pariwisata.
Kabupaten Karimun adalah sebuah wilayah kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Karimun adalah Tanjung Balai Karimun yang merupakan bagian dari Kecamatan Karimun. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 7.984 km², dengan luas daratan 1.524 km² dan luas lautan 6.460 km². Kabupaten Karimun terdiri dari 198 pulau dengan 67 diantaranya berpenghuni.
Pada pertengahan tahun 2024, kabupaten Karimun memiliki jumlah penduduk sebanyak 272.391 jiwa, dengan kepadatan penduduk 180 jiwa/km². Kabupaten Karimun berbatasan dengan kabupaten Kepulauan Meranti di sebelah Barat, kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir provinsi Riau di sebelah Selatan, Selat Malaka di sebelah Utara, dan kota Batam di sebelah Timu kecamatan dan kelurahan/desa di kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
Kabupaten Karimun memiliki 14 kecamatan, 29 kelurahan dan 42 desa (dari total 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau).
Apa peran Koperasi Merah Putih terhadap potensi SDA tersebut? Kabupaten Karimun kaya akan potensi sumber daya alam bahan galian diantaranya bauksit, timah, granit, pasir darat dan pasir laut. Potensi yang dimiliki Kabupaten Karimun menjadikan pengambilan hasil pertambangan dan bahan galian pasir sebagi objek pajak yang harus dipungut oleh pemerintah daerah.
Seperti perikanan laut, pertambangan, pariwisata, dan perdagangan. Wilayahnya yang sebagian besar terdiri dari lautan mendukung sektor perikanan yang melimpah, sementara cadangan bahan tambang seperti bauksit, timah, dan granit juga melimpah. Selain itu, potensi pariwisata juga menarik, dengan adanya objek wisata seperti Air Terjun Pongkar dan Pantai, serta potensi sarana dan prasarana yang mendukung. Sebagai wilayah perbatasan, Karimun juga memiliki potensi investasi yang kuat, termasuk dalam sektor:
Perikanan Laut:
Wilayah laut Kabupaten Karimun yang luas dan subur menjadi potensi besar untuk perikanan, termasuk budidaya rumput laut.
Pertambangan:
Cadangan bahan tambang seperti bauksit, timah, granit, pasir darat, dan pasir laut merupakan potensi yang dapat dikembangkan.
Pariwisata:
Objek wisata seperti Air Terjun Pongkar, Pantai, dan berbagai objek lain di pulau-pulau Karimun memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan.
Perdagangan:
Letak strategis sebagai wilayah perbatasan dengan Malaysia dan Singapura, serta dekat dengan Batam, memberikan peluang besar bagi pengembangan sektor perdagangan dan logistik.
Pertanian dan Perkebunan:
Meskipun bukan fokus utama, Karimun juga memiliki potensi dalam pengembangan tanaman hortikultura dan perkebunan seperti karet, kelapa, dan kelapa sawit.
Industri:
Potensi industri di Karimun dapat dikembangkan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta di luar KPBPB.
Investasi:
Dengan luas wilayah yang besar dan berbagai potensi, Karimun menjadi wilayah yang menarik bagi investor, terutama dalam sektor perikanan, pariwisata, dan perdagangan.
Peran Koperasi Merah Putih:
Dari potensi tersebut di atas apakah Koperasi Merah Putih dapat mengelola untuk usaha? Jawabnya bisa sekali, karena dalam sistem usaha Koperasi diperbolehkan melakukan usaha yang terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dengan catatan kualifikasi perijinan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam perkoperasian usaha yang mengelola semua jenis usaha disebut Koperasi serba usaha (KSU) hal ini memungkin masyarakat atau anggota koperasi yang majemuk dapat menggalih potensi usaha sesuai bidang yang dikelolanya.
Bagaimana pola keterlibatan Koperasi Merah Putih dapat hak mengelolanya? Salah satu aspek adalah kebijakan kepala daerah Bupati dapat menerbitkan peraturan Daerah yang memberikan wewenang kepada Koperasi Merah Putih untuk mengelola SDA setempat seperti, Timah, bauksit.
Tahapan Pelaksanaan:
Bupati menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang pengelolaan Sumber Daya Alam oleh Koperasi Merah putih dengan pola kerjasama bagi hasil.
Koperasi Merah Putih melatih anggotanya untuk dapat mengelola aneka potensi SDA
Dengan kemudahan akses permodalan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi, maka Koperasi Merah Putih dapat mengajukan modal pinjaman kepada LPDB.
Selain dilatih keterampilan SDM anggota Koperasi Merah Putih, untuk memudahkan dan pengamanan keungan usaha maka digunakan sistem digitalisasi.
Supaya keanggotaan koperasi merah putih ini massif, maka dapat digunakan Kartu serbaguna yang disebut akrtu anggota Koperasi Merah Putih sebagai akses, seperti untuk Tarik tunai uang, kesehatan, transaksi, dan penyimpanan uang.
Mekanisme koordinasi, yaitu membentuk jaringan Koperasi Merah Putih se kabupaten Karimun sebagai instrument usaha yang terkait antar koperasi, sehingga kebijakan Bupati dapat terintegrasi dengan Koperasi Merah Putih se Kabupaten Karimun.
Kesimpulan:
Bahwa Koperasi Merah Putih dapat melakukan segala kegiatan seperti badan usaha lainnya, hal tersebut memiliki kesamaan dengan PT, CV, UD asal KBLI dan NIB sesuai dengan bidang usaha yang dikelolanya, maka peluang KMP di masa mendatang sang prospek karena dapat melibatkan masyarakat pada umumnya dengan catatan menajmen dikelola secara professional.
Penulis : Sujatmiko (Indonesian Cooperators Club)
Komentar