LAMR Harapkan Restorative Untuk Konflik Masyarakat Tumang Dengan PT SSL
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 93
- comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – Lembaga Adat Melayu Riau Siak (LAMR Siak) yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan para Datuk melakukan kunjungan ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Pertemuan berlangsung di Balai LAMR, Ruang Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR Pekanbaru, Senin (28/7/2025).
Kunjungan LAMR Siak disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, yang juga didampingi beberapa jajaran pengurus dan tim PBH LAMR.
Kunjungan LAMR Siak ini guna membahas konflik antara PT. Seraya Sumber Lestari (PT. SSL) dan Masyarakat Tumang, Kabupaten Siak, yang berujung pada proses hukum dan penahanan sejumlah warga. Masyarakat yang terindimidasi pun telah mengirim surat permohonan kepada LAMR agar dapat memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Ketua PBH LAMR, Datuk Zainul Akmal, menyampaikan bahwa permintaan tersebut sangat relevan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Melayu. Ia mengutip pandangan dari Datuk Ismail bergelar Datuk Sindo Mudu dari Suku Kandang Kopuh Kaum Pesukuan Luhak Rambah, yang menegaskan prinsip adat (pupatah putitih) dalam menyelesaikan sengketa.
“Yang godang dipusonik, yang kusuiek dibolu, yang koruh dipujonieh. Artinya, setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan hati yang bersih, agar semua menjadi terang dan adil, sehingga memungkinkan terjadinya saling memaafkan, mengganti kerugian korban dan meniadakan dendam,” jelas Datuk Zainul.
Datuk Zainul berpandangan, restorative justice dapat membuka ruang penyelesaian yang meberikan keadilan. Bahkan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum yang tegas untuk itu.
Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menegaskan, LAMR berkomitmen dalam mendorong penyelesaian konflik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu.
“LAMR pada prinsipnya mendukung upaya penyelesaian konflik dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu,” tegasnya.
Sebelummya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7/2025) telah melakukan pertemuan. Pada pertemuan itu mengungkap fakta mengejutkan terkait penguasaan lahan konsesi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Berdasarkan pemberitaan, terkuak adanya penguasaan lahan yang dilakukan secara illegal di area konsesi PT SSL, Dimana terdapat salah satu keluarga yang menguasai lahan 138 hektar yang juga telah ditanami sawit.
Sumarlan selaku Penghulu Merempan Hulu, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tidak mengetahui batasan Kawan hutan secara fisik diwilayah desanya. Sumarlan dengan tegas mengkritik PT SSL yang tidak melakukan sosialisasi kepada Masyarakat mengenai Kawasan hutan tersebut.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyadari bahwa adanya kesalahan komunikasi dari pihak Pemkab Siak dalam penyelesaian masalah ini. Ia menjelaskan bahwa masyarakat berani mengelola lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang memang bisa dikeluarkan, namun surat tersebut bukan melegalkan lahan yang masuk kawasan hutan. “Kalaulah, kalau informasi itu sampai, mungkin ini tidak terjadi,” sebutnya.
Bupati Afni Zulkifli juga secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi oleh aparat penegak hukum dalam kasus konflik antara PT SSL dan masyarakat, yang berujung pada perusakan fasilitas milik PT SSL beberapa waktu lalu.
“Jika saya diminta sebagai saksi meringankan tentu saya siap, tidak mungkin saya menjawab tidak, sebab pecahnya konflik ini juga merupakan kesalahan saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak,” ujarnya, menunjukkan komitmennya untuk bertanggung jawab.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan bahwa Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga menjadi pelaku penguasaan lahan ilegal dalam konflik tersebut, berinisial A dan YC.
“Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial A. Iya ada (perintah dan dana dari cukong), keterangan itu masih kita dalami, kita buru cukong-cukong itu,” kata Kombes Pol Asep Darmawan beberapa waktu lalu.
- Penulis: admin pkupost
Saat ini belum ada komentar