PKUPOST.COM, Nasional – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengalami efisiensi Pagu Anggaran 2025 Turun 156 miliar menjadi Rp317,48 dari yang sebelumnya Rp473,31 miliar. Menkop Budi Arie Setiadi menilai efisiensi yang dilakukan ini bukan berarti menjadi penghambat jalannya program yang sudah ditetapkan.
Pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Menkop Budi Ari Setiadi menyampaikan bahwa program yang disusun harus bisa tepat sasaran, sehingga efisiensi yang dilakukan tidak berdampak signifikan pada pengembangan dan pembinaan koperasi. Menkop menilai upaya efisiensi ini bertujuan agar setiap program yang dijalankan tidak terjadi over budget.
“Program-program Kemenkop harus tepat sasaran. Program tidak terganggu, termasuk dampak ke masyarakat. Tetapi, memang, pencapaiannya perlu kita evaluasi, ” kata Menkop di DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
“Jadi, antara efisiensi dan efektifitas itu dua hal yang berbeda. Kalau untuk rakyat harus efektif. Maka, usulannya adalah tepat sasaran,” Tambah Menkop Budi Arie.
Dalam Raker tersebut, Menkop menjelaskan terkait isu-isu koperasi yang harus dihadapi yakni, mengenai regulasi perkoperasian, Koperasi belum menjadi pilihan masyarakat, kompetensi SDM, koperasi yang belum adaptif dan terakhir terbatasnya akses pendanaan dan pengembangan usaha koperasi.
Untuk regulasi perkoperasian, Menkop menilai Undang-Undang tentang koperasi harus segera di revisi.
“UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan,” Ujar Budi Arie.
Nurdin Halid selaku pimpinan sidang Raker tersebut, mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI meminta Kemenkop untuk dapat menggunakan pagu anggaran tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi secara optimal, tepat sasaran serta tidak menurunkan kualitas layanan publik.
“Untuk mendorong program efisiensi anggaran, Komisi VI DPR mendorong Kementerian Koperasi untuk mendukung percepatan pendirian koperasi-koperasi produktif,” ujar Nurdin Halid.**
Komentar