PKUPOST.COM, Wajibtahu – Abdurrahman Wahid atau yang dikenal Gus Dur, Sosok yang membela dibalik kebebasan berserikat bagi para pekerja yang memberikan kebebasan bagi pekerja (Buruh) untuk dapat membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja.
Gus Dur yang merupakan Presiden keempat yang menjabat antara tahun 1999 hingga 2001 dikenal sebagai presiden yang memberikan kebebasan bersuara dengan keberpihakan kepada seluruh Masyarakat. Salah satunya dengan memberikan kebebasan bagi para buruh untuk bisa menyuarakan hak hak mereka melalui serikat pekerja yang independent. Dimana pada era orde baru, hanya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diakui secara resmi.
Gus Dur juga aktif memberikan perlindungan terhadap aktivis buruh yang mengalami tekanan dari rezim orde baru sebelum menjadi Presiden. Dimana ia mendukung berdirinya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang dianggap terlarang oleh pemerintah saat itu.
Bentuk keberpihakan Gus Dur pada buruh ditandai dengan disahkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Peran Presiden Gus Dur dalam pengesahan UU tersebut sangat krusial, terutama dalam kapasitasnya sebagai kepala negara yang menandatangani dan mengesahkan undang-undang tersebut menjadi hukum positif di Indonesia.
Pengesahan UU ini terjadi pada era kepresidenan Gus Dur, yang merupakan periode transisi penting pasca-Reformasi 1998. Tumbangnya rezim Orde Baru membuka keran demokrasi dan kebebasan, termasuk kebebasan berserikat bagi kaum buruh yang sebelumnya sangat dibatasi. Pemerintahan Gus Dur mewarisi dan melanjutkan agenda reformasi, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan.
Gus Dur dikenal sebagai tokoh yang menjunjung tinggi demokrasi, pluralisme dan juga hak asasi manusia. Pengesahan UU No. 21 Tahun 2000 sejalan dengan komitmen pemerintahannya untuk memperkuat pilar-pilar demokrasi, dimana kebebasan berserikat (termasuk bagi buruh) adalah salah satu elemen fundamentalnya.
Selain itu Gus Dur juga mencabut UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan yang dianggap eksploitatif dan tidak protektif terhadap pekerja. Kemudian menginstruksikan penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.150 Tahun 2000 tentang pesangon, dalam rangka memberikan perlindungan bagi buruh untuk mengantisipasi dampak pemberhentian kerja pada buruh.
Komentar