Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Titikumpul » Wajib Tahu » Gus Dur, Sosok Yang Membela Para Pekerja dan Beri Perlindungan Aktivis Buruh

Gus Dur, Sosok Yang Membela Para Pekerja dan Beri Perlindungan Aktivis Buruh

  • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
  • visibility 131
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Wajibtahu – Abdurrahman Wahid atau yang dikenal Gus Dur, Sosok yang membela dibalik kebebasan berserikat bagi para pekerja yang memberikan kebebasan bagi pekerja (Buruh) untuk dapat membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja.

Gus Dur yang merupakan Presiden keempat yang menjabat antara tahun 1999 hingga 2001 dikenal sebagai presiden yang memberikan kebebasan bersuara dengan keberpihakan kepada  seluruh Masyarakat. Salah satunya dengan memberikan kebebasan bagi para buruh untuk bisa menyuarakan hak hak mereka melalui serikat pekerja  yang independent. Dimana pada era orde baru, hanya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diakui secara resmi.

Gus Dur juga aktif memberikan perlindungan terhadap aktivis buruh yang mengalami tekanan dari rezim orde baru sebelum menjadi Presiden. Dimana ia mendukung berdirinya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang dianggap terlarang oleh pemerintah saat itu.

Bentuk keberpihakan Gus Dur pada buruh ditandai dengan disahkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Peran Presiden Gus Dur dalam pengesahan UU tersebut sangat krusial, terutama dalam kapasitasnya sebagai kepala negara yang menandatangani dan mengesahkan undang-undang tersebut menjadi hukum positif di Indonesia.

Pengesahan UU ini terjadi pada era kepresidenan Gus Dur, yang merupakan periode transisi penting pasca-Reformasi 1998. Tumbangnya rezim Orde Baru membuka keran demokrasi dan kebebasan, termasuk kebebasan berserikat bagi kaum buruh yang sebelumnya sangat dibatasi. Pemerintahan Gus Dur mewarisi dan melanjutkan agenda reformasi, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan.

Gus Dur dikenal sebagai tokoh yang menjunjung tinggi demokrasi, pluralisme dan juga hak asasi manusia. Pengesahan UU No. 21 Tahun 2000 sejalan dengan komitmen pemerintahannya untuk memperkuat pilar-pilar demokrasi, dimana kebebasan berserikat (termasuk bagi buruh) adalah salah satu elemen fundamentalnya.

Selain itu Gus Dur juga mencabut UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan yang dianggap eksploitatif dan tidak protektif terhadap pekerja. Kemudian menginstruksikan penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.150 Tahun 2000 tentang pesangon, dalam rangka memberikan perlindungan bagi buruh untuk mengantisipasi dampak pemberhentian kerja pada buruh.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Siak Gelar Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Alfedri Ajak Pertahankan Integritas Untuk Siak Lebih Maju

    Pemkab Siak Gelar Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Alfedri Ajak Pertahankan Integritas Untuk Siak Lebih Maju

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • visibility 105
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Memasuki hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Siak menggelar apel pagi perdana di halaman Kantor Bupati Siak, Selasa (8/4/2025). Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang halal bihalal antara seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer, guna mempererat silaturahmi serta meneguhkan kembali semangat pengabdian usai […]

  • Kunjungan kerja ke PT HABI, Komisi III DPRD Siak Tekankan Pentingnya Pengelolaan Limbah dan CSR

    Kunjungan kerja ke PT HABI, Komisi III DPRD Siak Tekankan Pentingnya Pengelolaan Limbah dan CSR

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • visibility 160
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK – Komisi III DPRD Kabupaten Siak melaksanakan kunjungan kerja ke PT HABI di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak (3/01/2024). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang lingkungan hidup, khususnya terkait penanganan limbah cair, padat dan limbah B3 jika berdampak terhadap lingkungan masyarakat. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua komisi III DPRD […]

  • LAMR Harapkan Restorative Untuk Konflik Masyarakat Tumang Dengan PT SSL

    LAMR Harapkan Restorative Untuk Konflik Masyarakat Tumang Dengan PT SSL

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • visibility 364
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Lembaga Adat Melayu Riau Siak (LAMR Siak) yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan para Datuk melakukan kunjungan ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Pertemuan berlangsung di Balai LAMR, Ruang Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR Pekanbaru, Senin (28/7/2025). Kunjungan LAMR Siak disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, […]

  • Edukasi Pelajar di SMAN 3, Polsek Tualang Ingatkan Tertib Berkendara dan Peduli Lingkungan

    Edukasi Pelajar di SMAN 3, Polsek Tualang Ingatkan Tertib Berkendara dan Peduli Lingkungan

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Presisi, PKUPOST.COM –  Panit Binmas Polsek Tualang, Iptu Sugeng Mishari, S.H, memimpin langsung upacara bendera sekaligus bertindak sebagai pembina upacara di SMA Negeri 3 Tualang, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (26/1/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasi Humas Polsek Tualang Aiptu Jonas Hasiholan, S.H, Kepala SMA Negeri 3 Tualang Ibu Indrawati, […]

  • Peringati Hari Raya Waisak, Kanwil Kemenkumham Riau Beri Remisi Bagi Tahanan

    Peringati Hari Raya Waisak, Kanwil Kemenkumham Riau Beri Remisi Bagi Tahanan

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • visibility 65
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada warga binaan yang beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (12/5). Pemberian remisi ini dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2025, acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, pejabat struktural […]

  • Jalankan Fungsi Pengawasan di Bidang LH, Komisi III DPRD Kab. Siak Kunker ke PT.IKPP

    Jalankan Fungsi Pengawasan di Bidang LH, Komisi III DPRD Kab. Siak Kunker ke PT.IKPP

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • visibility 156
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Anggota DPRD komisi III Kabupaten Siak melaksanakan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp & Paper ( IKPP ) di Kecamatan Tualang, Kab Siak Selasa (11/3/2025). Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dibidang lingkungan hidup, Komisi III DPRD Siak mempertanyakan beberapa hal khusus terkait penerapan lingkungan hidup, diantaranya mengenai kesehatan masyarakat tentang pencemaran […]

expand_less