PKUPOST.COM, Siak – Jalan rusak dan tak kunjung di perbaiki, Sekretaris Jenderal GM Pujakesuma kritik Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini terkait dengan kurangnya respon cepat pihak pemerintah provinsi melalui dinas terkait terhadap permasalahan akses jalan yang rusak dan berlubang di maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, menjadi perhatian khusus dari Himpunan Generasi Muda.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Jendral DPW GM Pujakesuma Provinsi Riau ( M.AGUNG.W ), minggu (24/03/2025) kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
“Kami melihat permasalahan adanya jalan rusak dan berlubang yang telah diunggah di media sosial,suara Demokrasi ini. Kami terpanggil untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan guna agar pihak pemerintah cepat tanggap perbaiki jalan tersebut,” ujar Agung.
“Saya bangga adanya peran media yang bisa menyuarakan kebenaran kepada publik melalui pemberitaan, sehingga saya pribadi sebagai generasi muda akan merasa malu bila tidak berjuang bersama untuk bangsa dan negara Indonesia ini, terkhusus kabupaten Siak agar ada atensi dari pihak pemerintah untuk segera memperbaiki jalan rusak tersebut,” sambung Agung.
Selain itu, dia juga menilai bahwa pihak pemerintah melalui dinas terkait harus serius membenahi jalan yang sangat hancur ini , sebab jangan sampai membiarkan jalan akses utama menuju ibu kota yang menjadi akses rakyat kecamatan tualang, dalam beraktivitas di biarkan rusak berlubang. Hal itu berdampak buruk kepada para pengguna sampai terjatuh atau terjadi kecelakaan akibat rusaknya jalan tersebut.
“Hal ini menjadi sangat ironis, jika kabupaten yang kaya akan sumber alamnya harus hidup dengan akses jalan yang rusak yang sangat menghambat segala aktifitas dan pembangunan daerah. Hal ini menjadi krusial mengingat bahwasanya jalan adalah aspek penting yang menjadi atensi utama bagi masyarakat dan pihak Pemerintah Kabupaten siak,” tegas agung.
Ditambahkan agung, dia mewanti-wanti keras kepada pihak penyelenggara khusus kepada Pemerintah provinsi melalui dinas terkait, agar segera merespon untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak. Kalau tidak, dirinya bersama para masyarakat akan melakukan aksi turun jalan, berorasi dan mendesak pihak pemerintah.
“Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 24 ayat (1) sudah jelas, bahwa penyelenggara jalan (pemerintah) wajib dan patut untuk segara memperbaiki jalan yang membahayakan dan potensial banyak menyebabkan kecelakaan. Namun sampai saat ini pemerintah provinsi apatis dan tidak adanya langkah yang begitu signifikan yang di lakukan pemerintah terhadap kerusakan yang berada di wilayah kecamatan tualang kab.siak , kami pastikan nantinya akan melakukan aksi,”tegas Sekretaris Jendral Gm Pujakesuma Provinsi Riau ini dengan serius.tutupnya
Komentar