Siak
Beranda / Kabar Daerah / Siak / Kasus Curas Disertai Pemerkosaan Di Kecamatan Tualang, 2 Tersangka Berhasil Dibekuk Polsek Tualang

Kasus Curas Disertai Pemerkosaan Di Kecamatan Tualang, 2 Tersangka Berhasil Dibekuk Polsek Tualang

PKUPOST.COM, SIAK – Dua Tersangka Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) dan disertai pemerkosaan atau perbuatan cabul inisial LH alias T(42) Tahun dan RF(29) Tahun di Kecamatan Tualang berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Tualang. Kamis(19/12/2024)

Kapolsek Tualang, KOMPOL Hendrix menjelaskan, Kasus kriminal tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief setelah melakukan penyelidikan.

“Dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkapnya,” kata Kapolsek Tualang, KOMPOL Hendrix.

Merespon laporan dari pelapor yang menjadi korban para pelaku tersebut, Polsek Tualang melalui Unit Reskrim Polsek Tualang yang merespon laporan tersebut langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.

“Berawal satu tersangka sudah pertama kali diamankan di Perawang , dan tersangka yang satunya dibekuk di perumahan Pekanbaru yang berada tempat kakak kandungnya, dan 1 (Satu) orang Inisial A masih DPO (Daftar Pencarian Orang),”

Alfedri Resmikan Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadits Siak

Diketahui, yang menjadi korban dua orang yang merupakan pasangan muda mudi yang lagi jalan-jalan di sekitaran wilayah Kecamatan Tualang.

“Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan, lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 289 KUHPidana,” tutup KOMPOL Hendrix. (GIO)

Artikel Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan