Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Buntut Penembakan Tiga Polisi
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD.
Kopda Bazarsah terjerat kasus pembunuhan tiga polisi yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada (17/3/2025) lalu.
Diketahui, Kopda Bazarsah berserta Peltu Yun Heri menjadi pengelola arena judi sabung ayam yang menjadi sasaran penggerebekan polisi yang menyebabkan tiga polisi tewas.
Ketiga polisi tersebut adalah Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), AIPDA Petrua Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), Bripda M. Ghalib Surya Ganta (Satreskrim Polres Way Kanan) yang tewas ditembak oleh Kopda Bazarsah.
Putusan Majelis Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara Ilegal.
Selain itu, Majelis menilai bahwa vonis yang diambil telah sesuai karena tidak ada alasan yang dapat meringankan dakwaan.
“Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Kolonel CHK Fredy Ferdian selaku Ketua Majelis, Senin (11/8/2025).
Selain itu, keterlibatan dalam mengelola judi sabung ayam serta kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal menjadi penyebab yang memberatkan dakwaan yang dijatuhkan pada Kopda Bazarsah.
- Penulis: admin pkupost
Saat ini belum ada komentar