Nasional
Beranda / Nasional / Langgar Kesepakatan, Komisi II DPR RI Panggil Kemendagri Terkait Mundurnya Pelantikan Kepala Daerah

Langgar Kesepakatan, Komisi II DPR RI Panggil Kemendagri Terkait Mundurnya Pelantikan Kepala Daerah

PKUPOST.COM, Nasional – Pengunduran pelantikan Kepala Daerah pada 18-20 Februari, dinilai Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha telah menyalahi aturan yang telah disepakati bersama. Keputusan mundurnya jadwal pelantikan tersebut juga tidak melibatkan DPR RI terkhusus di Komisi II.

Pasalnya, Komisi II DPR RI telah melakukan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dimana dalam rapat tersebut, telah disepakati bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden melalui Mendagri.

“Komisi II DPR RI, tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal ini. Padahal, dalam setiap hal yang berkaitan dengan kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” ujar Toha, Senin (3/2/2025).

Pada kesepakatan dalam RDPU tersebut memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 dimana berisi mengenai bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dapat dilakukan setelah MK menyelesaikan proses perselisihan hasil Pilkada. Tetapi terdapat pengecualian yang berlaku bagi daerah yang dalam sengketa diputuskan harus melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.

“Dalam Raker dan RDPU juga telah disepakati, dimana pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi daerah pilkada yang tidak bersengketa di MK. Namun, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan ke 18-20 Februari tanpa membahas hal ini dengan Komisi II DPR RI. Ini jelas menyalahi aturan. Jadi, kami akan memanggil Mendagri untuk dapat menjelaskan kembali rencana pengunduran jadwal pelantikan ini,” tegasnya.

Geger.!! SHM Tak Diakui, Tanah Sepanjang Jalan Utama Perawang di Blokir

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa MK berencana membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, perlu dipikirkan sejak awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan mengulang Pilkada akibat kalah dari kotak kosong.

Toha kemudian mengusulkan dimana untuk pelantikan tahap kedua dapat dilakukan serentak. Selain itu, sebagai konsekuensi perubahan Undang-Undang Pilkada, ke depan daerah yang mengikuti pelantikan tahap II tetap akan mengikuti Pilkada Serentak bersama dengan daerah pelantikan tahap I pada 2029.**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan