Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Langgar Kesepakatan, Komisi II DPR RI Panggil Kemendagri Terkait Mundurnya Pelantikan Kepala Daerah

Langgar Kesepakatan, Komisi II DPR RI Panggil Kemendagri Terkait Mundurnya Pelantikan Kepala Daerah

  • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
  • visibility 87
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Nasional – Pengunduran pelantikan Kepala Daerah pada 18-20 Februari, dinilai Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha telah menyalahi aturan yang telah disepakati bersama. Keputusan mundurnya jadwal pelantikan tersebut juga tidak melibatkan DPR RI terkhusus di Komisi II.

Pasalnya, Komisi II DPR RI telah melakukan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dimana dalam rapat tersebut, telah disepakati bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden melalui Mendagri.

“Komisi II DPR RI, tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal ini. Padahal, dalam setiap hal yang berkaitan dengan kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” ujar Toha, Senin (3/2/2025).

Pada kesepakatan dalam RDPU tersebut memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 dimana berisi mengenai bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dapat dilakukan setelah MK menyelesaikan proses perselisihan hasil Pilkada. Tetapi terdapat pengecualian yang berlaku bagi daerah yang dalam sengketa diputuskan harus melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.

“Dalam Raker dan RDPU juga telah disepakati, dimana pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi daerah pilkada yang tidak bersengketa di MK. Namun, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan ke 18-20 Februari tanpa membahas hal ini dengan Komisi II DPR RI. Ini jelas menyalahi aturan. Jadi, kami akan memanggil Mendagri untuk dapat menjelaskan kembali rencana pengunduran jadwal pelantikan ini,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa MK berencana membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, perlu dipikirkan sejak awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan mengulang Pilkada akibat kalah dari kotak kosong.

Toha kemudian mengusulkan dimana untuk pelantikan tahap kedua dapat dilakukan serentak. Selain itu, sebagai konsekuensi perubahan Undang-Undang Pilkada, ke depan daerah yang mengikuti pelantikan tahap II tetap akan mengikuti Pilkada Serentak bersama dengan daerah pelantikan tahap I pada 2029.**

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang PSU 22 Maret, PLH Sekda Siak Fauzi Asni Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

    Jelang PSU 22 Maret, PLH Sekda Siak Fauzi Asni Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • visibility 83
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Fauzi Asni menghimbau dan mengajak masyarakat di tiga Daerah lokasi PSU Pilkada Siak agar berpartisipasi mengunakan hak pilihnya, pada 22 Maret 2025 mendatang. Menurutnya, jika partisipasi pemilih  meningkat selain tujuan penyelenggaraan Pilkada tercapai juga diharapkan dapat menghasilkan pemimpin terbaik yang mampu memperjuangkan kesejahteraan bersama. Untuk itu, […]

  • Pasca Serangan Buaya Disungai Lukut, Kapolsek Tualang Imbau Warga Untuk Terus Berhati-hati

    Pasca Serangan Buaya Disungai Lukut, Kapolsek Tualang Imbau Warga Untuk Terus Berhati-hati

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 307
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Presisi – Kepolisian Sektor Tualang mengimbau warga masyarakat Kampung Maredan dan sekitarnya untuk sementara waktu menghentikan aktivitas di sekitar Sungai Lukut, menyusul insiden penyerangan buaya terhadap seorang warga, Kamis pagi (17/07/2025). Korban bernama Hamzah (68), seorang nelayan warga Kampung Maredan, mengalami luka-luka serius setelah diserang seekor buaya sepanjang tiga meter saat sedang menjaring ikan […]

  • Pertarungan Tiga Calon PAW Penghulu Pinang Sebatang: Misi Persatuan dan Menerobos Mitos Dua Periode

    Pertarungan Tiga Calon PAW Penghulu Pinang Sebatang: Misi Persatuan dan Menerobos Mitos Dua Periode

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Siak, PKUPOST.COM – Perebutan kursi kepemimpinan di tingkat desa kembali memanas di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Tiga putra terbaik Kampung Pinang Sebatang telah resmi ditetapkan sebagai Calon Penghulu Pergantian Antar Waktu (PAW), siap bertarung memperebutkan tampuk kepemimpinan. Penetapan ini menandai dimulainya babak baru bagi desa yang memiliki sejarah unik terkait masa jabatan kepala desanya. Ketiga […]

  • Ditlantas Polda Riau Lakukan Razia Gabungan, Sasar Odol dan Truk  Pelanggar Jam Operasional

    Ditlantas Polda Riau Lakukan Razia Gabungan, Sasar Odol dan Truk Pelanggar Jam Operasional

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Presisi – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan dalam rangka penegakan hukum lalu lintas terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pelanggaran kasat mata, serta truk yang melintas tidak sesuai jam operasional. Kegiatan ini dilaksanakan di sepanjang Jalan S.M. Amin hingga Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis (15/5), sejak […]

  • Sengketa Pilkada Siak, MK Perintahkan PSU di Dua Kecamatan

    Sengketa Pilkada Siak, MK Perintahkan PSU di Dua Kecamatan

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang putusan atas perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusannya untuk Pemilihan di Kabupaten Siak, MK memerintahkan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua Kecamatan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan. Suhartoyo selaku Ketua MK membacakan langsung putusan tersebut. Putusan […]

  • Bupati Siak, Afni Z Sapa Pedagang di Pasar Tuah Serumpun Tualang

    Bupati Siak, Afni Z Sapa Pedagang di Pasar Tuah Serumpun Tualang

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Kabarkini, PKUPOST.COM – Bupati Kabupaten Siak Afni Z melakukan kunjungan ke pasar Tualang, pada Sabtu (30/8/2025). Kunjungan Bupati Siak ke Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang dalam rangka sidak kedalam pasar untuk penertiban pedagang terutama pedagang yang memakai badan jalan raya Perawang. Dalam sidaknya, Bupati Afni menyampaikan pedagang harus bisa menciptakan tempat yang nyaman bagi konsumen […]

expand_less