Peraturan Aneh Pengurus Parkir Perawang, Rekening Bank di Tahan
- calendar_month Ming, 9 Nov 2025
- visibility 317
- comment 0 komentar

Siak, PKUPOST.COM – Sejumlah petugas parkir atau juru parkir (jukir) di Kecamatan Tualang, Perawang, Kabupaten Siak, mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah yang seharusnya mereka terima. Hingga tanggal 8 bulan ini, hak mereka belum juga cair, memicu pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan parkir di wilayah tersebut. Sabtu (9/11)
Salah seorang jukir, yang meminta inisial namanya disamarkan menjadi (S), mengungkapkan kekecewaannya atas keterlambatan ini.
“Sudah sampai tanggal 8, gaji parkir belum keluar. Padahal sebelumnya belum pernah telat begini. Kami sebagai pekerja lapangan sangat berharap upah ini segera dibayarkan.” Katanya.
(S) menambahkan bahwa sistem upah yang ia terima adalah 40% dari total pendapatan harian. Ia mengaku setiap hari wajib menyetor dengan nominal bervariasi kepada pengurus mulai dari Rp 80.000 sampai Rp.500.000.
Selain masalah gaji, para jukir juga menyoroti adanya kebijakan aneh yang diduga diterapkan oleh pengurus parkir. Mereka diminta untuk membuat buku tabungan Bank Riau. Namun, setelah buku tabungan dan kartu ATM selesai dibuat, seluruhnya diserahkan dan kini dipegang oleh pengurus parkir.
Kebijakan ini sontak menimbulkan kecurigaan di kalangan jukir, yang mempertanyakan motif di balik penahanan dokumen dan kartu perbankan pribadi tersebut.
“Yang paling aneh, kami disuruh buat buku tabungan Bank Riau. Setelah jadi, ATM dan buku tabungan itu diambil semua sama pengurus. Kami tidak memegang sama sekali,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak membenarkan adanya keterlambatan tersebut, namun menepis adanya unsur kesengajaan.
Kasi Perparkiran Dishub Siak, Zulkifli SE, menjelaskan bahwa saat ini proses pembayaran masih terganjal data administrasi.
“Pihak Dishub Siak saat ini masih menunggu rekap data dari BKD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Siak. Kami akui ada kendala teknis dalam proses data. Setelah rekap dari BKD keluar, kami pastikan upah jukir tersebut akan segera dibayarkan. Kami harap para petugas bersabar,” katanya.
Meskipun demikian, Zulkifli tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kebijakan penahanan buku tabungan dan kartu ATM para petugas parkir, yang menjadi sorotan utama atas dugaan kurangnya transparansi.
Para petugas parkir berharap pihak Dishub dan pengurus parkir dapat segera menyelesaikan persoalan administrasi ini agar upah mereka cepat dibayarkan, serta meninjau ulang kebijakan aneh terkait penahanan ATM dan buku tabungan pribadi mereka.
- Penulis: admin pkupost


Saat ini belum ada komentar