PKUPOST.COM, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada warga binaan yang beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (12/5).
Pemberian remisi ini dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2025, acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, pejabat struktural Lapas, perwakilan umat Buddha, serta warga binaan yang memenuhi syarat.
Maizar menyampaikan pesan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, menegaskan bahwa momen Hari Raya Waisak menjadi refleksi penting dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Momentum Hari Raya Waisak sejalan dengan tujuan pemasyarakatan. Yakni membentuk warga binaan menjadi individu yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Maizar.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak spiritual warga binaan yang beragama Buddha serta merupakan bagian dari strategi pembinaan dan reintegrasi sosial. Dalam kesempatan itu, Maizar juga menekankan pentingnya pembinaan karakter dan kepatuhan terhadap aturan sebagai bekal utama bagi warga binaan untuk kembali hidup bermasyarakat.
“Pemberian remisi ini bukan hanya mengurangi beban hunian lapas dan rutan, tetapi juga memperkuat efektivitas pembinaan. Ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan,” lanjutnya.
Dipilihnya Lapas Narkotika Rumbai sebagai lokasi penyerahan remisi karena memiliki jumlah warga binaan yang merayakan Waisak cukup signifikan. Yakni 16 orang. Dari jumlah tersebut, 6 orang menerima remisi khusus, 5 orang masih berstatus tahanan, 4 orang menjalani hukuman seumur hidup. Kemudian 1 orang lainnya menerima remisi susulan.
(Sumber: Media Center Prov. Riau)
Komentar