Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » Kriminal » Warga Perawang Barat Geger, Pria Berinisial S Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Warga Perawang Barat Geger, Pria Berinisial S Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • visibility 627
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kriminal – Warga BTN Griya Harmoni, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, digemparkan oleh kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Terduga pelaku diketahui berinisial S (35), warga setempat, yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arif, S.Kom, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap S.

Kasus ini bermula pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban pertama, KAM (7), diminta oleh ibunya J (33) untuk mengantarkan makanan ke rumah S. Korban menolak dan mengaku bahwa S pernah melakukan tindakan tak senonoh kepadanya.

Mendengar pengakuan tersebut, J terkejut namun tetap mengantarkan makanan pesanan S. Keesokan harinya, J menceritakan hal itu kepada suaminya NTS (36), yang kemudian menanyai KAM secara langsung. Korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah S pada Selasa siang.

Tidak berhenti di situ, pada Sabtu (2/8/2025), saat pertemuan di rumah Ketua RT setempat, terungkap bahwa dua anak lain, KAN (9) anak dari AMN (36), dan BA (10) anak dari AP (35), juga mengalami kejadian serupa dengan pola yang sama.

“Dugaan sementara, pelaku melakukan aksinya lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu korban. Pola yang digunakan pelaku juga mirip pada setiap korban,” jelas Iptu Alan, Senin (4/8/2025).

Polsek Tualang telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya, mengamankan terduga pelaku S, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, melakukan olah TKP dan visum et repertum, berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan psikologis korban.

S dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) UU No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Apabila terbukti ada pemberatan, pelaku dapat dikenai kebiri kimia dan pengumuman identitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual. Banyak kasus yang tidak terungkap karena korban takut atau tidak dipercaya,” pungkas Iptu Alan.

  • Penulis: Bery Sisma

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang PSU 22 Maret, PLH Sekda Siak Fauzi Asni Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

    Jelang PSU 22 Maret, PLH Sekda Siak Fauzi Asni Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • visibility 83
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Fauzi Asni menghimbau dan mengajak masyarakat di tiga Daerah lokasi PSU Pilkada Siak agar berpartisipasi mengunakan hak pilihnya, pada 22 Maret 2025 mendatang. Menurutnya, jika partisipasi pemilih  meningkat selain tujuan penyelenggaraan Pilkada tercapai juga diharapkan dapat menghasilkan pemimpin terbaik yang mampu memperjuangkan kesejahteraan bersama. Untuk itu, […]

  • Imigrasi Siak Luncurkan Mobil Antar Jemput Sekolah Gratis

    Imigrasi Siak Luncurkan Mobil Antar Jemput Sekolah Gratis

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak luncurkan layanan mobil antar jemput sekolah gratis. Inovasi ini kenalkan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75 Tahun. Layanan transportasi gratis ini untuk membantu anak-anak kurang mampu antar jemput ke sekolah. Wakil Bupati Siak Husni Merza saat menghadiri acara ini mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Siak dalam […]

  • Peraturan Aneh Pengurus Parkir Perawang, Rekening Bank di Tahan

    Peraturan Aneh Pengurus Parkir Perawang, Rekening Bank di Tahan

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Siak, PKUPOST.COM – Sejumlah petugas parkir atau juru parkir (jukir) di Kecamatan Tualang, Perawang, Kabupaten Siak, mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah yang seharusnya mereka terima. Hingga tanggal 8 bulan ini, hak mereka belum juga cair, memicu pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan parkir di wilayah tersebut. Sabtu (9/11) Salah seorang jukir, yang meminta inisial namanya disamarkan menjadi […]

  • Anniversary 1 Tahun, Temu Ramah Omel Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kampung Tualang

    Anniversary 1 Tahun, Temu Ramah Omel Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kampung Tualang

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2025
    • visibility 238
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, INSPIRASI – Dalam rangka anniversary 1 tahun Temu Ramah Omel, Ricki Pratama atau akrab disapa Ricki Omel pemilik Youtube Omel_Official29 rayakan Anniversary dengan cara berbagi paket sembako kepada janda dan lanjut usia (lansia) yang berada di sekitar kediamannya di belakang Telkom Kilometer 3 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Rabu (29/01/2025). Dalam kegiatan sosial […]

  • Diduga Akibat Korsleting  Panel Listrik, RSUD Perawang Sempat Mencekam

    Diduga Akibat Korsleting Panel Listrik, RSUD Perawang Sempat Mencekam

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Suasana RSUD Perawang mendadak mencekam ketika kepulan asap tebal menyelimuti salah satu ruangan penting di fasilitas kesehatan tersebut, Rabu (23/7), sekitar pukul 11.00 WIB. Asap diketahui berasal dari ruang panel listrik, dan dugaan sementara menyebutkan adanya konsleting pada kabel UPS sebagai pemicu insiden tersebut. Meski tidak sampai menimbulkan kobaran api besar, kejadian […]

  • Ada Jukir “Mabuk”, Retno Guntoro Pertanyakan Pengelolaan Parkir di Siak

    Ada Jukir “Mabuk”, Retno Guntoro Pertanyakan Pengelolaan Parkir di Siak

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • visibility 214
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Ada juru parkir mabuk, Anggota DPRD Siak Retno Guntoro yang juga Ketua Fraksi PKB pertanyakan pengelolaan parkir di Siak dalam Rapat Lintas Fraksi DPRD Kabupaten Siak, senin (14/4/2025). Retno menyampaikan persoalan ini muncul dari adanya laporan masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) yang menilai pengelolaan parkir yang tidak teratur dan pelayanan dari juru […]

expand_less