Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Kampar » MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

  • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
  • visibility 61
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kampar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pengajuan permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, yakni Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra dengan putusan permohonan tidak dapat diterima.

MK menilai, Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang telah tertuang pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yanv menjadi syarat formil dalam setiap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Suhartoyo, selaku Ketua MK membacakan hasil putusan permohonan perkara didampingi delapan hakim konstitusi lain pada Rabu (5/2/2025) di Gedunv I MK, Jakarta.“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan dalil pemohon yang tertuang dalam amar putusan seperti pelanggaran netralitas ASN, adanya keberpihakan penjabat Bupati Kampar, adanya Politik uang, serta anggapan tidak netralnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil-dalil permohonan dari pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, tidak ada alasan mahkamah untuk mengabaikan Pasal 158 UU Pilkada,” Ujar Saldi Isra.

Saldi Isra menambahkan, tidak ditemukannya kejadi khusus yang dapat menciderai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar.

“Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dinilai telah mencederai penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 sehingga dapat dijadikan alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Saldi

Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak ialah 6.455 suara. Dimana angka tersebut telah melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk dapat mengajukan PHPU. Jika dihitung dari 1 persen dari total suara sah yakni sebanyak 359.749 suara maka perbedaan yang dapat dianggap perselisihan pada PHPU Bupati Kampar yaitu 3.598 suara.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Saldi.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aib Utang Piutang Libatkan Motor Dinas, Keluarga Almarhum Kecewa Nama Baik Dicemarkan

    Aib Utang Piutang Libatkan Motor Dinas, Keluarga Almarhum Kecewa Nama Baik Dicemarkan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Siak – Keluarga almarhum Penghulu Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar luas di media sosial mengenai utang piutang senilai Rp32 juta yang disebut-sebut dijaminkan dengan sepeda motor aset milik Kampung Pinang Sebatang.(15/10/2025) Herman, yang merupakan kakak dari almarhum, memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang simpang siur tersebut. Menurut […]

  • Alfito Ilhami, Putra Kelahiran Perawang Ikuti Kompetisi Internasional

    Alfito Ilhami, Putra Kelahiran Perawang Ikuti Kompetisi Internasional

    • calendar_month 7 jam yang lalu
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Inspirasi, PKUPOST.COM – Alfito Ilhami Erman putra kelahiran Perawang, Kabupaten Siak yang merupakan putra kedua dari pasangan Erman Syarif dan Nora Indrawita yg ikut serta dalam ajang Sheel Eco Maraton (SEM) 2026 di Losail internasional sirkuit Doha Qatar tanggal 21-25 Januari 2026. Kompetisi diselenggarakan oleh Shell yang diikuti oleh pelajar serta mahasiswa Asia Pasifik dan […]

  • Wujudkan Generasi Emas, SPPG AKP Salurkan 2.409 Porsi Makanan Bergizi Gratis

    Wujudkan Generasi Emas, SPPG AKP Salurkan 2.409 Porsi Makanan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aneka Kuliner Perawang (AKP) di bawah naungan Yayasan Pendidikan An-Nur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional. Sebanyak 2.409 porsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) didistribusikan kepada ribuan siswa dan guru di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Program yang merupakan pilar utama kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ini menyasar […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Siak Ikuti Retrat Gelombang II di Kampus IPDN

    Bupati dan Wakil Bupati Siak Ikuti Retrat Gelombang II di Kampus IPDN

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 80
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Perkuat kepemimpinan Bupati Siak Afni Zulkifli dan Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengikuti retret gelombang II. Retret ini di gelar di Kampus IPDN Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat. Bupati dan Wakil Bupati Siak tergabung bersama 85 kepala Daerah lain se-Indonesia mengikuti retret gelombang II ini. Sekretris Jendral (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, retret gelombang […]

  • HUT IPK Ke-56 Di Tandai Dengan Penanaman 1000 Pohon Dan Santunan Anak Yatim

    HUT IPK Ke-56 Di Tandai Dengan Penanaman 1000 Pohon Dan Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Kabarkini, PKUPOST.COM – Perayaan ulang tahun ke-56 Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Riau di Taman Motuyoko, Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak berlangsung meriah dan penuh makna. Kamis (28/8) Acara yang dihadiri ribuan anggota IPK dari berbagai kabupaten dan kota di Riau ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Pj Sekda Riau Jon Kurniawan, Forkopimda […]

  • Koperasi Merah Putih Impian Sang Kakek Presiden Prabowo

    Koperasi Merah Putih Impian Sang Kakek Presiden Prabowo

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Opinikamu – Dari judul di atas banyak orang bertanya-tanya mengapa demikian? Apa hubungan Kakek Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto? orang tahunya sang Ayah Prof Widjodjo Nitisastro Begawan ekonomi Indonesia yang menggagas ekonomi Pancasila. Sebagai praktisi koperasi bagi saya hal ini sudah saatnya impian Kakek Presiden Prabowo pegawai Pamong Praja tepatnya di Banyumas Raden […]

expand_less