Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Kampar » MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

  • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kampar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pengajuan permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, yakni Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra dengan putusan permohonan tidak dapat diterima.

MK menilai, Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang telah tertuang pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yanv menjadi syarat formil dalam setiap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Suhartoyo, selaku Ketua MK membacakan hasil putusan permohonan perkara didampingi delapan hakim konstitusi lain pada Rabu (5/2/2025) di Gedunv I MK, Jakarta.“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan dalil pemohon yang tertuang dalam amar putusan seperti pelanggaran netralitas ASN, adanya keberpihakan penjabat Bupati Kampar, adanya Politik uang, serta anggapan tidak netralnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil-dalil permohonan dari pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, tidak ada alasan mahkamah untuk mengabaikan Pasal 158 UU Pilkada,” Ujar Saldi Isra.

Saldi Isra menambahkan, tidak ditemukannya kejadi khusus yang dapat menciderai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar.

“Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dinilai telah mencederai penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 sehingga dapat dijadikan alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Saldi

Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak ialah 6.455 suara. Dimana angka tersebut telah melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk dapat mengajukan PHPU. Jika dihitung dari 1 persen dari total suara sah yakni sebanyak 359.749 suara maka perbedaan yang dapat dianggap perselisihan pada PHPU Bupati Kampar yaitu 3.598 suara.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Saldi.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2024, Satlantas Polres Siak Pasang Spanduk Himbauan

    Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2024, Satlantas Polres Siak Pasang Spanduk Himbauan

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK – Demi kenyamanan dan kelancaran pengguna jalan selama masa libur Natal 2024 dan tahun baru 2025, Satlantas (Satuan Lalulintas) Polres Siak melaksanakan Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2024. Senin(23/12/2024) Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman Siregar, SH, MM juga menyampaikan salah satu bentuk kegiatan Satlantas Polres Siak dalam Operasi Lilin Lancang Kuning kali […]

  • Hadapi Wartawan Abal-Abal, PWI Taja Diskusi Jurnalistik Bersama Kepala Sekolah Se-Siak

    Hadapi Wartawan Abal-Abal, PWI Taja Diskusi Jurnalistik Bersama Kepala Sekolah Se-Siak

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan jurnalistik bagi kepala sekolah dan guru, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Siak menggelar Seminar Jurnalistik. Mengangkat tema Diskusi Jurnalistik Berintergritas, Membedakan Jurnalis Integritas dan Profesional dengan Jurnalis Abal- Abal, kegiatan diikuti sekitar 74 peserta perwakilan SMA se Kabupaten Siak. […]

  • GP Ansor Lubuk Dalam Gelar Peringatan Harlah Ansor ke 91

    GP Ansor Lubuk Dalam Gelar Peringatan Harlah Ansor ke 91

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • visibility 3
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) PAC Lubuk Dalam gelar peringatan hari lahir (Harlah) GP Ansor ke-91 di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Sabtu (27/4/2025). Peringatan Harlah ini dihadiri oleh ratusan anggota Ansor dan Banser dengan semangat Ahlul Sunnah Waljamaah. Acara puncak peringatan hari lahir GP Ansor bertemakan “Satu Barisan Membangun Negeri” ini […]

  • Dukung Program Cek Kesehatan Gratis, Diskes Riau Siap Realisasikan

    Dukung Program Cek Kesehatan Gratis, Diskes Riau Siap Realisasikan

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2025
    • visibility 2
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, PEKANBARU – Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyatakan kesiapan pemerintah Provinsi Riau dalam mendukung dan realisasi program pemerintah pusat dalam memberikan Cek Kesehatan Gratis bagi warga Indonesia. Kepala Dinas Kesehatan Riau Sri Sadono, Sabtu (4/1/2025) mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan arahan untuk menjalankan program yang digagas oleh Presiden Prabowo ini. “Implementasi program ini ada di setiap […]

  • Perintah Presiden Prabowo, Sufmi Dasco : Pengecer Dapat Kembali Berjualan Gas LPG 3 Kg

    Perintah Presiden Prabowo, Sufmi Dasco : Pengecer Dapat Kembali Berjualan Gas LPG 3 Kg

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Nasional – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengaktifkan pengecer untuk bisa berjualan gas LPG 3 Kg. Penjelasan ini disampaikan secara tegas oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam keterangan tertulis di akun X miliknya @bang_dasco di Jakarta, Selasa (4/2/2025) “Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk […]

  • Rucor is supposedly going to stop creating… well, everything.

    Rucor is supposedly going to stop creating… well, everything.

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Most of us have, at some point, considered what we would do if we could travel back in time. Maybe we would give ourselves some hot investment advice and become millionaires, or change history for the better, or witness our favorite historical event. One year ago, I left San Francisco, sold and gave away everything […]

expand_less