Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » Geger.!! SHM Tak Diakui, Tanah Sepanjang Jalan Utama Perawang di Blokir

Geger.!! SHM Tak Diakui, Tanah Sepanjang Jalan Utama Perawang di Blokir

  • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
  • visibility 335
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Perawang – Sertifikat Hal Milik (SHM) tak diakui, ratusan tanah dan bangunan sepanjang jalan utama perawang diblokir.

Ratusan tanah dan bangunan di Kecamatan Tualang terdampak Zona Pengaruh SKK Migas. Permasalahan ini mencuat dari adanya warga pemilik rumah toko (ruko) mendapatkan penolakan dari lembaga keuangan dalam pengajuan pembiayaan yang diajukan karena dianggap berada dalam area khusus.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagteng disebut-sebut mengklaim zona selebar 50 meter di kiri dan kanan jalan utama sebagai miliknya, sebuah kebijakan yang diduga kuat tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 59 yang baru-baru ini terbit.

SK tersebut keluar pada saat proses pembangunan jalan tol Minas – Dumai. Dimana penerbitan SK tersebut untuk mempertegas status kepemilikan lahan yang digunakan saat pembangunan jalan tol.

SK yang diterbitkan oleh SKK Migas juga memuat penjelasan mengenai asal mula penggunaan lahan untuk akses pembukaan jalan chevron (Pertamina Hulu Rokan saat ini).

Dimana, didalamnya berisi mengenai overlay BMN dengan Interchange Simpang Perawang. Penjelasan mengenai wilayah perawang hingga Minas tertuang dalam Berita acara pada tanggal 30 Agustus 1977 untuk pembuatan jalan dari Perawang Stagging area menuju simpang Perawang – Minas. Serta Surat Gubernur yang bersifat rahasia dengan keterangan, Surat Gub. No. 4598/15/Rhs-576

Dari referensi tersebut dijelaskan bahwa Clearing Limit / ROW BMN masing-masing 50 meter dari as jalan kearah kiri dan kanan.

Melihat perkembangan, lahan yang berada disepanjang jalan utama Perawang, Tualang, saat ini telah menjadi akses utama masyarakat Tualang hingga menuju Minas, bahkan dipinggir sepanjang jalan tersebut telah berdiri bangunan ruko dan dimiliki oleh individu masyarakat.

Klaim lahan yang tiba-tiba ini sontak membuat masyarakat Tualang yang terdampak geram dan kebingungan. Bagaimana mungkin lahan yang selama ini mereka tempati dan bangun menjadi milik pihak lain

“Ini seperti petir di siang bolong! Sudah ruko kami terancam, sekarang tanahnya pun diklaim punya mereka. SK 59 ini isinya apa sebenarnya?” ujar seorang pemilik toko dengan nada tinggi, Kamis (25/4/2025). “Kami sudah puluhan tahun di sini, tidak pernah ada masalah seperti ini.”

Akibatnya, banyak pemilik lahan dan ruko merasakan dampak sangat signifikan. Selain ketidakpastian status kepemilikan, klaim lahan ini juga berpotensi menghambat pembangunan dan aktivitas ekonomi di sepanjang jalan utama Tualang.

Selain itu, ada masyarakat yang begitu dirugikan dengan adanya aturan ini. Dimana ia telah membeli tanah dengan surat SKGR namun pengajuan penerbitan SHM ditolak oleh Notaris dan BPN pada saat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena dianggap tanah tersebut bersada pada aturan SK 59 SKK Migas.

Selain berdampak pada Hak kepemilikan, dampak ekonomi juga menghantui masyarakat yang menjadi pemilik ratusan ruko di Tualang. Hal ini tentunya akan membuat nilai properti (ruko) menjadi dibawah harga pasaran. Karena dinilai status kepemilikan yang tidak jelas.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pejabat Dinas ATR BPN Siak yang enggan disebutkan namanya, dirinya membenarkan bahwa pihak Pertamina mengeluarkan SK 59. Salah satu keterangannya yakni bahwa 50 meter kiri kanan dari as jalan disepanjang simpang minas menuju Perawang adalah tanah milik pertamina, dan sebagai ASN pihaknya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan untuk tidak menerbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada masyarakat yang mengurus.

Syaidina Amsyah, SH selaku Advokat yang mengetahui persoalan ini ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan ini simalakama antara masyarakat, SKK Migas dan Kantor Pertanahan. Dan memang ini harus segera mendapatkan titik temu solusi yang tepat agar tidak ada yang dirugikan. Tindakan tepat adalah segera diselesaikan, jika tidak maka akan besar kerugian yang diakibatkan oleh masyarakat pemilik lahan dan bangunan yang selama ini ditempati.

“Permasalahan ini sebenarnya ada di pemerintahan melalui SKK Migas, jika masyarakat sudah memiliki SHM, maka Kantor Pertanahan bertanggung jawab karena telah menerbitkan, bagi yang belum dan hanya mendirikan bangunan, maka pemerintah wajib melakukan pemberitahuan. Dan jika ini tidak diselesaikan segera, maka masyarakat pemilik lahan dan bangunan akan dirugikan apabila SKK Migas ingin mengambil lahan tersebut.” Ujarnya

Syaidina menambahkan, bahwa apabila sewaktu-waktu pertamina melalui SKK Migas ingin mengambil alih maka tidak ada ganti untung, justru ganti rugi.

“Tidak ada istilah ganti untung, justru ganti rugi karena SKK Migas sejak awal telah mengklaim kepemilikan dengan bukti yang telah ada sejak lama. Cuma kan ini juga masalah koordinasi saja. Belum lagi kerugian ekonomi lainnya, pasti harga properti disini akan turun, SHM saja tidak diakui apalagi SKGR dan sewa menyewa.” Tutupnya

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkop Budi Arie Gandeng Kopindo Dalam Program Koperasi Desa Merah Putih

    Menkop Budi Arie Gandeng Kopindo Dalam Program Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • visibility 172
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Menteri Koperasi Budi Arie, gandeng Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) untuk bisa kolaborasi pada program Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di 70.000 desa se Indonesia. Dukungan ini disampaikan Menteri Koperasi pada kunjungan silaturahmi Pengurus Koperasi Pemuda Indonesia di Ruang Menteri Koperasi Budi Arie, Kamis (6/3/2025). Menteri Budi Arie berpesan, kedepan Kopindo yang […]

  • Sat Reskrim Polres Bengkalis Ungkap Modus Sindikat Perambah Hutan Lindung

    Sat Reskrim Polres Bengkalis Ungkap Modus Sindikat Perambah Hutan Lindung

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • visibility 105
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar sindikat perambah hutan lindung di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dan menangkap seorang pria berinisial MD. Diketahui MD menjalankan aksinya dengan menyamarkan kegiatan perambahan sebagai aktivitas kelompok tani.  “Dengan modus ini, ia menjual lahan di kawasan hutan lindung seolah-olah milik kelompok tani, […]

  • PLH Sekda Siak, Fauzi Asni Salurkan Zakat ke 6 Kampung dan 2 Kelurahan di Kecamatan Siak

    PLH Sekda Siak, Fauzi Asni Salurkan Zakat ke 6 Kampung dan 2 Kelurahan di Kecamatan Siak

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni menyerahkan zakat konsumtif dan produktif kepada mustahik dalam acara Gerakan Masyarakat (GEMAR) Siak Berzakat ke-12 tahap I tahun 2025 di Masjid Al-Fatah, Kampung Dalam, Kota Siak Sri Indrapura. Menurut Sekda Fauzi, pengelolaan zakat yang baik memiliki peran penting dalam membantu meringankan beban masyarakat di […]

  • Badan Pusat Statistik Sebut Angka Kemiskinan Riau Menurun

    Badan Pusat Statistik Sebut Angka Kemiskinan Riau Menurun

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • visibility 61
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, PEKANBARU – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau melaporkan adanya penurunan angka kemiskinan di beberapa wilayah pada September 2024. Asep Riyadi selaku Kepala BPS Riau mengatakan, bahwa persentase penduduk miskin pada September 2024 tercatat sebesar 6,36 persen, menurun 0,31 persen poin dibanding Maret 2024 dan 0,32 persen poin dibanding Maret 2023. “Jumlah penduduk miskin […]

  • Kasus Curas Disertai Pemerkosaan Di Kecamatan Tualang, 2 Tersangka Berhasil Dibekuk Polsek Tualang

    Kasus Curas Disertai Pemerkosaan Di Kecamatan Tualang, 2 Tersangka Berhasil Dibekuk Polsek Tualang

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK – Dua Tersangka Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) dan disertai pemerkosaan atau perbuatan cabul inisial LH alias T(42) Tahun dan RF(29) Tahun di Kecamatan Tualang berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Tualang. Kamis(19/12/2024) Kapolsek Tualang, KOMPOL Hendrix menjelaskan, Kasus kriminal tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan […]

  • Bahas Masalah Kehutanan, Raja Juli : Presiden Minta Pemanfaatan Hutan Bagi Masyarakat

    Bahas Masalah Kehutanan, Raja Juli : Presiden Minta Pemanfaatan Hutan Bagi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • visibility 70
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Nasional – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (3/02/2025). Pada pertemuan tersebut, Raja Juli menyampaikan bahwa banyak hal yang dibahas mengenai beberapa formulasi untuk dapat mencapai keseimbangan antara, pelestarian hutan, pembangunan yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. “Kita harus bisa susun secara baik tiga komponen ini, […]

expand_less