Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » Geger.!! SHM Tak Diakui, Tanah Sepanjang Jalan Utama Perawang di Blokir

Geger.!! SHM Tak Diakui, Tanah Sepanjang Jalan Utama Perawang di Blokir

  • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
  • visibility 376
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Perawang – Sertifikat Hal Milik (SHM) tak diakui, ratusan tanah dan bangunan sepanjang jalan utama perawang diblokir.

Ratusan tanah dan bangunan di Kecamatan Tualang terdampak Zona Pengaruh SKK Migas. Permasalahan ini mencuat dari adanya warga pemilik rumah toko (ruko) mendapatkan penolakan dari lembaga keuangan dalam pengajuan pembiayaan yang diajukan karena dianggap berada dalam area khusus.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagteng disebut-sebut mengklaim zona selebar 50 meter di kiri dan kanan jalan utama sebagai miliknya, sebuah kebijakan yang diduga kuat tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 59 yang baru-baru ini terbit.

SK tersebut keluar pada saat proses pembangunan jalan tol Minas – Dumai. Dimana penerbitan SK tersebut untuk mempertegas status kepemilikan lahan yang digunakan saat pembangunan jalan tol.

SK yang diterbitkan oleh SKK Migas juga memuat penjelasan mengenai asal mula penggunaan lahan untuk akses pembukaan jalan chevron (Pertamina Hulu Rokan saat ini).

Dimana, didalamnya berisi mengenai overlay BMN dengan Interchange Simpang Perawang. Penjelasan mengenai wilayah perawang hingga Minas tertuang dalam Berita acara pada tanggal 30 Agustus 1977 untuk pembuatan jalan dari Perawang Stagging area menuju simpang Perawang – Minas. Serta Surat Gubernur yang bersifat rahasia dengan keterangan, Surat Gub. No. 4598/15/Rhs-576

Dari referensi tersebut dijelaskan bahwa Clearing Limit / ROW BMN masing-masing 50 meter dari as jalan kearah kiri dan kanan.

Melihat perkembangan, lahan yang berada disepanjang jalan utama Perawang, Tualang, saat ini telah menjadi akses utama masyarakat Tualang hingga menuju Minas, bahkan dipinggir sepanjang jalan tersebut telah berdiri bangunan ruko dan dimiliki oleh individu masyarakat.

Klaim lahan yang tiba-tiba ini sontak membuat masyarakat Tualang yang terdampak geram dan kebingungan. Bagaimana mungkin lahan yang selama ini mereka tempati dan bangun menjadi milik pihak lain

“Ini seperti petir di siang bolong! Sudah ruko kami terancam, sekarang tanahnya pun diklaim punya mereka. SK 59 ini isinya apa sebenarnya?” ujar seorang pemilik toko dengan nada tinggi, Kamis (25/4/2025). “Kami sudah puluhan tahun di sini, tidak pernah ada masalah seperti ini.”

Akibatnya, banyak pemilik lahan dan ruko merasakan dampak sangat signifikan. Selain ketidakpastian status kepemilikan, klaim lahan ini juga berpotensi menghambat pembangunan dan aktivitas ekonomi di sepanjang jalan utama Tualang.

Selain itu, ada masyarakat yang begitu dirugikan dengan adanya aturan ini. Dimana ia telah membeli tanah dengan surat SKGR namun pengajuan penerbitan SHM ditolak oleh Notaris dan BPN pada saat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena dianggap tanah tersebut bersada pada aturan SK 59 SKK Migas.

Selain berdampak pada Hak kepemilikan, dampak ekonomi juga menghantui masyarakat yang menjadi pemilik ratusan ruko di Tualang. Hal ini tentunya akan membuat nilai properti (ruko) menjadi dibawah harga pasaran. Karena dinilai status kepemilikan yang tidak jelas.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pejabat Dinas ATR BPN Siak yang enggan disebutkan namanya, dirinya membenarkan bahwa pihak Pertamina mengeluarkan SK 59. Salah satu keterangannya yakni bahwa 50 meter kiri kanan dari as jalan disepanjang simpang minas menuju Perawang adalah tanah milik pertamina, dan sebagai ASN pihaknya hanya menjalankan instruksi dari pimpinan untuk tidak menerbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada masyarakat yang mengurus.

Syaidina Amsyah, SH selaku Advokat yang mengetahui persoalan ini ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan ini simalakama antara masyarakat, SKK Migas dan Kantor Pertanahan. Dan memang ini harus segera mendapatkan titik temu solusi yang tepat agar tidak ada yang dirugikan. Tindakan tepat adalah segera diselesaikan, jika tidak maka akan besar kerugian yang diakibatkan oleh masyarakat pemilik lahan dan bangunan yang selama ini ditempati.

“Permasalahan ini sebenarnya ada di pemerintahan melalui SKK Migas, jika masyarakat sudah memiliki SHM, maka Kantor Pertanahan bertanggung jawab karena telah menerbitkan, bagi yang belum dan hanya mendirikan bangunan, maka pemerintah wajib melakukan pemberitahuan. Dan jika ini tidak diselesaikan segera, maka masyarakat pemilik lahan dan bangunan akan dirugikan apabila SKK Migas ingin mengambil lahan tersebut.” Ujarnya

Syaidina menambahkan, bahwa apabila sewaktu-waktu pertamina melalui SKK Migas ingin mengambil alih maka tidak ada ganti untung, justru ganti rugi.

“Tidak ada istilah ganti untung, justru ganti rugi karena SKK Migas sejak awal telah mengklaim kepemilikan dengan bukti yang telah ada sejak lama. Cuma kan ini juga masalah koordinasi saja. Belum lagi kerugian ekonomi lainnya, pasti harga properti disini akan turun, SHM saja tidak diakui apalagi SKGR dan sewa menyewa.” Tutupnya

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertarungan Tiga Calon PAW Penghulu Pinang Sebatang: Misi Persatuan dan Menerobos Mitos Dua Periode

    Pertarungan Tiga Calon PAW Penghulu Pinang Sebatang: Misi Persatuan dan Menerobos Mitos Dua Periode

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Siak, PKUPOST.COM – Perebutan kursi kepemimpinan di tingkat desa kembali memanas di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Tiga putra terbaik Kampung Pinang Sebatang telah resmi ditetapkan sebagai Calon Penghulu Pergantian Antar Waktu (PAW), siap bertarung memperebutkan tampuk kepemimpinan. Penetapan ini menandai dimulainya babak baru bagi desa yang memiliki sejarah unik terkait masa jabatan kepala desanya. Ketiga […]

  • Tebar Berkah Ramadan, Satlantas Polres Siak Berbagi Takjil dan Edukasi Lalu Lintas

    Tebar Berkah Ramadan, Satlantas Polres Siak Berbagi Takjil dan Edukasi Lalu Lintas

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • visibility 78
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Presisi – Suasana sore bulan Ramadan di Bundaran Kewalian, Kota Siak Sri Indrapura, terasa lebih berbeda dari hari biasa ketika para pengendara yang melintas dihentikan oleh petugas Satlantas Polres Siak. Sore itu anak buah AKBP Eka Ariandy Putra turun ke jalan raya bukan untuk razia atau penilangan, melainkan dalam rangka berbagi berkah di bulan […]

  • Jalankan Fungsi Pengawasan di Bidang LH, Komisi III DPRD Kab. Siak Kunker ke PT.IKPP

    Jalankan Fungsi Pengawasan di Bidang LH, Komisi III DPRD Kab. Siak Kunker ke PT.IKPP

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • visibility 159
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Anggota DPRD komisi III Kabupaten Siak melaksanakan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp & Paper ( IKPP ) di Kecamatan Tualang, Kab Siak Selasa (11/3/2025). Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dibidang lingkungan hidup, Komisi III DPRD Siak mempertanyakan beberapa hal khusus terkait penerapan lingkungan hidup, diantaranya mengenai kesehatan masyarakat tentang pencemaran […]

  • Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2024, Satlantas Polres Siak Pasang Spanduk Himbauan

    Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2024, Satlantas Polres Siak Pasang Spanduk Himbauan

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • visibility 141
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK – Demi kenyamanan dan kelancaran pengguna jalan selama masa libur Natal 2024 dan tahun baru 2025, Satlantas (Satuan Lalulintas) Polres Siak melaksanakan Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2024. Senin(23/12/2024) Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman Siregar, SH, MM juga menyampaikan salah satu bentuk kegiatan Satlantas Polres Siak dalam Operasi Lilin Lancang Kuning kali […]

  • Ketua Komisi III DPRD Siak Sambut Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten

    Ketua Komisi III DPRD Siak Sambut Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Sab, 14 Des 2024
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK. Ketua Komisi III DPRD Siak, Ridho Rizki hadiri Kegiatan Pembukan MTQ ke 24 tingkat Kabupaten Siak. Selasa (10/12/2024). Acara ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Siak Husni Merza, BBA., MM di astaka utama Masjid Al Fatah ditandai dengan pemukulan bedug oleh Wakil Bupati Siak, Husni Merza Mi, didampingi oleh Muspida, Unsur Forkompinda […]

  • Polres Siak Gelar Trauma Healing untuk Korban Kerusuhan di Tenda Pengungsian PT SSL

    Polres Siak Gelar Trauma Healing untuk Korban Kerusuhan di Tenda Pengungsian PT SSL

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Presisi – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi psikologis warga yang terdampak kerusuhan sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tumang dan pihak PT Surya Sumber Lestari (SSL), jajaran Polres Siak menggelar kegiatan Trauma Healing di lokasi tenda penampungan sementara, Sabtu (14/06/2025). Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Siak AKP […]

expand_less