Kabarkini
Beranda / Kabarkini / Bantah Keterangan Jufrizal di MK, Ketua Panwascam Tualang Suwito : Saya Tidak Pernah Bilang Seperti Itu

Bantah Keterangan Jufrizal di MK, Ketua Panwascam Tualang Suwito : Saya Tidak Pernah Bilang Seperti Itu

PKUPOST.COM, Kabarkini – Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menyanggah kalimat yang dikeluarkan Jufrizal saat bersaksi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada kab. Siak di Mahkamah Konstitusi Jakarta (17/2/2025). Dimana saksi pemohon (Jufrizal) mengatakan bahwa saya (Suwito) pernah mengatakan di TPS 48 kel. Perawang kec. Tualang bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Berikut percakapan mereka yang diulang kembali dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Pada tanggal 27 november 2024 saya lagi bersama ketua Bawaslu kab Siak yang kebetulan melakukan monitoring di kec. Tualang dapat laporan dari seseorang adanya dugaan pelanggaran di TPS 48 kel Perawang diduga seorang/ oknum masyarakat yang menggunakan hak pilih mencoblos lebih dari satu kali.

“Lalu saya menelpon ketua PPK dan kami mendatangi lokasi tersebut. Sesampainya dilokasi/TPS 48 kami mengumpulkan keterangan dari saksi dan data data KPPS di TPS 48. Selanjutnya data2 tersebut kami bawa ke kantor Panwaslu kec. Tualang untuk selanjutnya mengadakan rapat pleno untuk mengadakan kajian awal. Dari rapat tersebut disepakati menindak lanjuti temuan tersebut dan selanjutnya memanggil/mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan.”

“Namun belum sempat memanggil berbagai pihak utk dimintai keterangan (tgl 27 nop 2024 sekitar jam.23.00) bpJufrizal menelpon saya menanyakan kpd saya ; Ada kejadian apa mas di TPS 48 ? Ada dugaan pelanggaran, diduga salah seorang anggota KPPS berinisial AD mencoblos lebih dari satu kali (jawab saya)…jadi, itu nanti PSU ya mas ? (tanya pk jufrizal), lalu saya jawab : kita undang/panggil seluruh KPPS di TPS 48 dulu utk dimintai keterangan, dan jika terbukti dan terpenuhi unsur tidak menutup kemungkinan/berpotensi dilakukan PSU…Jadi saya tidak pernah memastikan PSU di TPS 48 baik kepada bp. Jufrizal, wartawan, Kapolsek. Koramil maupun kepada siapapun pada saat itu yang menanyakan status TPS 48.

GP Ansor Lubuk Dalam Gelar Peringatan Harlah Ansor ke 91

Karena saya tau untuk merekomendasikan PSU harus berdasarkan ; 1. Kajian awal 2. Berita acara Pleno komisionet Panwaslu, 3. Hasil pemeriksaan berbagai pihak, 4. Berkonsultasi dengan Bawaslu Siak.

“Kami baru mengeluarkan status TPS 48 pada tanggal 30 Nopember 2024 Tapi anehnya di persidangan MK kemarin, bp. Jufrizal mengatakan kepada hakim bahwa sayalah yang mengatakan bahwa di TPS 48 itu bisa dilakukan PSU, oleh karena itu informasi ini saya berikan kepada seluruh pihak agar semuanya jelas, dan tidak terjadi kekeliruan akibat salah informasi,” katanya.

Perlu diketahui, setelah pilkada siak pada November yang lalu berlanjut sampai ke MK ( Mahkamah Konstitusi ) karena ada beberapa bahan yang dilaporkan, mulai dari tak diakomodirnya hak pilih 128 pasien RSUD Tengku Rafi’an, surat undangan tak sampai ke tangan pemilih karyawan PT KWL, dugaan Ketua KPPS mencoblos dua kali, dan dugaan petugas KPPS mengarahkan pemilih dalam pencoblosan. (Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan