Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
  • visibility 142
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) setelah menerima informasi dan Dokumentasi serta bukti yang akurat serta terpercaya langsung melayangkan surat Somasinya kepada PT. Libo Sawit Perkasa yang berada di kampung Libo Kandis, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya karena diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi merugikan Negara dan Masyarakat.

Surat yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Amir Muthalib, SH bernomor 0123/S-H-HOP/SW/DPP-KPH-PL/VI/2025 yang dilayangkan oleh LSM KPH-PL tersebut dengan perihal, Segera Hentikan Operasional PKS dan Perkebunan PT. Libo Sawit Perkasa, dengan tujuan untuk mencegah potensi kerugian Negara dan Masyarakat yang lebih luas lagi.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Siak Jon Faber Pangaribuan pada selasa 24 Juni 2025 mengatakan, setelah kami turun kelapangan bersama tim DPRD Kabupaten Siak, dalam rangka melakukan kunjungan ke PT. LSP tersebut, memang adanya ditemukan sejumlah persoalan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan regulasi yang diwajibkan oleh Pemerintah terhadap aktifitas beroperasinya pabrik PKS dan Perkebunannya.

“Kegiatan usaha Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perkebunan Kepala Sawit PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) ini, diduga kuat tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan saja, namun bahkan tidak mengindahkan sama sekali peringatan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 79 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan kepada PT. LSP tersebut, hal ini adalah salah satu bentuk pelecehan oleh pihak pengusaha terhadap Pemerintah kita, dan ini tidak boleh di diamkan begitu saja”ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan transaksi jual beli CPO juga diduga tidak sejalan dengan ISPO serta diduga telah melanggar undang-undang yang secara tegas melarang adanya aktivitas perniagaan komoditi yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam Pasal 17 ayat 2 huruf (e) Undang-undang itu disebutkan: “Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

Ancaman hukuman pidana terhadap korporasi yang membeli dan mengolah hasil kebun dalam kawasan hutan, diatur dalam Pasal 91 ayat 2. Korporasi yang terlibat dalam jual beli dan pengolahan hasil kebun dalam kawasan hutan, dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi III DPRD Siak Sambut Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten

    Ketua Komisi III DPRD Siak Sambut Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Sab, 14 Des 2024
    • visibility 136
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK. Ketua Komisi III DPRD Siak, Ridho Rizki hadiri Kegiatan Pembukan MTQ ke 24 tingkat Kabupaten Siak. Selasa (10/12/2024). Acara ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Siak Husni Merza, BBA., MM di astaka utama Masjid Al Fatah ditandai dengan pemukulan bedug oleh Wakil Bupati Siak, Husni Merza Mi, didampingi oleh Muspida, Unsur Forkompinda […]

  • Diterima Sekretariat Jenderal, Surat Pemakzulan Gibran diteruskan ke Pimpinan DPR

    Diterima Sekretariat Jenderal, Surat Pemakzulan Gibran diteruskan ke Pimpinan DPR

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 161
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Nasional – Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah secara resmi mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (2/5/2025), dan telah diteruskan kepada pimpinan DPR. Meski demikian, belum ada tanggapan resmi […]

  • Kapolsek Minas Sambut Hangat Kunjungan Dengan Sejumlah Awak Media

    Kapolsek Minas Sambut Hangat Kunjungan Dengan Sejumlah Awak Media

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Awak media lakukan temu ramah dengan Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani S.H., S.I.K., M.H., M.I.K, dalam agenda silaturahmi untuk menjalin kedekatan antara awak media dengan Kepolisian dalam mewujudkan Rastra Sewakotama serta presisi. Saat temu ramah tersebut terdapat empat media di antaranya, Kilasriau.com, Pkupost.com, Sindonews86.com dan Matahukum ID yang bertempat di Polsek Minas, […]

  • Satlantas Polres Siak Mengadakan Kegiatan Pembinaan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA 1 Siak

    Satlantas Polres Siak Mengadakan Kegiatan Pembinaan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA 1 Siak

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK – Kasat Lantas Polres Siak Bersama Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Siak menghadiri kegiatan Pelantikan PKS dan Penandatanganan MOU SMAN 1 Siak Bersama Satlantas Polres Siak serta Memberikan edukasi bagi para siswa SMAN 1 Siak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Kegiatan hari ini yang dilaksanakan di Lapangan Upacara SMAN 1 Siak […]

  • Peringati Hari Raya Waisak, Kanwil Kemenkumham Riau Beri Remisi Bagi Tahanan

    Peringati Hari Raya Waisak, Kanwil Kemenkumham Riau Beri Remisi Bagi Tahanan

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada warga binaan yang beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (12/5). Pemberian remisi ini dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2025, acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, pejabat struktural […]

  • PT. IKPP Kembali Adakan Program Vokasi Dual System Batch 3

    PT. IKPP Kembali Adakan Program Vokasi Dual System Batch 3

    • calendar_month Ming, 16 Feb 2025
    • visibility 81
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – PT Indah Kiat Pulp & Paper kembali menyelenggaran on boarding untuk program Vokasi Dual System Batch 3 sekaligus penyambutan pengangkatan karyawan dari program Apprenticeship. Jumat (14/02/2025). Program Vokasi Dual System Batch 3 ini diikuti oleh 70 siswa dari berbagai sekolah kejurusan dan Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Riau. Peserta akan mengikuti […]

expand_less