Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) setelah menerima informasi dan Dokumentasi serta bukti yang akurat serta terpercaya langsung melayangkan surat Somasinya kepada PT. Libo Sawit Perkasa yang berada di kampung Libo Kandis, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya karena diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi merugikan Negara dan Masyarakat.

Surat yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Amir Muthalib, SH bernomor 0123/S-H-HOP/SW/DPP-KPH-PL/VI/2025 yang dilayangkan oleh LSM KPH-PL tersebut dengan perihal, Segera Hentikan Operasional PKS dan Perkebunan PT. Libo Sawit Perkasa, dengan tujuan untuk mencegah potensi kerugian Negara dan Masyarakat yang lebih luas lagi.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Siak Jon Faber Pangaribuan pada selasa 24 Juni 2025 mengatakan, setelah kami turun kelapangan bersama tim DPRD Kabupaten Siak, dalam rangka melakukan kunjungan ke PT. LSP tersebut, memang adanya ditemukan sejumlah persoalan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan regulasi yang diwajibkan oleh Pemerintah terhadap aktifitas beroperasinya pabrik PKS dan Perkebunannya.

“Kegiatan usaha Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perkebunan Kepala Sawit PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) ini, diduga kuat tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan saja, namun bahkan tidak mengindahkan sama sekali peringatan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 79 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan kepada PT. LSP tersebut, hal ini adalah salah satu bentuk pelecehan oleh pihak pengusaha terhadap Pemerintah kita, dan ini tidak boleh di diamkan begitu saja”ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan transaksi jual beli CPO juga diduga tidak sejalan dengan ISPO serta diduga telah melanggar undang-undang yang secara tegas melarang adanya aktivitas perniagaan komoditi yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam Pasal 17 ayat 2 huruf (e) Undang-undang itu disebutkan: “Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

Ancaman hukuman pidana terhadap korporasi yang membeli dan mengolah hasil kebun dalam kawasan hutan, diatur dalam Pasal 91 ayat 2. Korporasi yang terlibat dalam jual beli dan pengolahan hasil kebun dalam kawasan hutan, dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Perawang Barat Geger, Pria Berinisial S Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

    Warga Perawang Barat Geger, Pria Berinisial S Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • visibility 606
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kriminal – Warga BTN Griya Harmoni, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, digemparkan oleh kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Terduga pelaku diketahui berinisial S (35), warga setempat, yang kini telah diamankan pihak kepolisian. Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arif, S.Kom, membenarkan bahwa […]

  • Gus Dur, Sosok Yang Membela Para Pekerja dan Beri Perlindungan Aktivis Buruh

    Gus Dur, Sosok Yang Membela Para Pekerja dan Beri Perlindungan Aktivis Buruh

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Wajibtahu – Abdurrahman Wahid atau yang dikenal Gus Dur, Sosok yang membela dibalik kebebasan berserikat bagi para pekerja yang memberikan kebebasan bagi pekerja (Buruh) untuk dapat membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. Gus Dur yang merupakan Presiden keempat yang menjabat antara tahun 1999 hingga 2001 dikenal sebagai presiden yang memberikan kebebasan bersuara dengan keberpihakan […]

  • Polsek Siak Hulu Berhasil Amankan Gudang Narkoba

    Polsek Siak Hulu Berhasil Amankan Gudang Narkoba

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • visibility 47
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, KAMPAR – Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba menjelang purna tugasnya. Dalam operasi besar tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 3,6 kilogram sabu beserta 120 butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (11/01/2025) Operasi ini terungkap dari informasi warga yang mencurigai sebuah rumah […]

  • Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Buntut Penembakan Tiga Polisi

    Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Buntut Penembakan Tiga Polisi

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • visibility 215
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD. Kopda Bazarsah terjerat kasus pembunuhan tiga polisi yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada (17/3/2025) lalu. Diketahui, Kopda Bazarsah berserta Peltu Yun Heri menjadi pengelola arena judi sabung ayam yang menjadi […]

  • Anggota Kopassus Berfoto Dengan Hercules, Danjen Langsung Minta Maaf

    Anggota Kopassus Berfoto Dengan Hercules, Danjen Langsung Minta Maaf

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Foto sejumlah anggota Kopassus yang berfoto bersama Hercules Rosario Marshal menjadi sorotan dan viral di media sosial. Hercules sendiri dikenal sebagai tokoh masyarakat yang dulunya memiliki reputasi sebagai “preman Tanah Abang”. Menanggapi kejadian ini, Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayjen TNI Djon Afriandi, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan. Beliau […]

  • Sabarrudin, S.Hut Dilantik Sebagai PAW Penghulu Pinang Sebatang, Wabup Siak: Jaga Amanah Rakyat

    Sabarrudin, S.Hut Dilantik Sebagai PAW Penghulu Pinang Sebatang, Wabup Siak: Jaga Amanah Rakyat

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Siak, PKUPOST.COM – Wakil Bupati Siak, Syamsurizal Budi, yang hadir langsung melantik Sabarrudin, S.Hut., sebagai Penghulu Pergantian Antar Waktu (PAW) Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini digelar di aula Kantor camat Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (01/06/2026). Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti dengan Himne […]

expand_less