Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
  • visibility 63
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) setelah menerima informasi dan Dokumentasi serta bukti yang akurat serta terpercaya langsung melayangkan surat Somasinya kepada PT. Libo Sawit Perkasa yang berada di kampung Libo Kandis, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya karena diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi merugikan Negara dan Masyarakat.

Surat yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Amir Muthalib, SH bernomor 0123/S-H-HOP/SW/DPP-KPH-PL/VI/2025 yang dilayangkan oleh LSM KPH-PL tersebut dengan perihal, Segera Hentikan Operasional PKS dan Perkebunan PT. Libo Sawit Perkasa, dengan tujuan untuk mencegah potensi kerugian Negara dan Masyarakat yang lebih luas lagi.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Siak Jon Faber Pangaribuan pada selasa 24 Juni 2025 mengatakan, setelah kami turun kelapangan bersama tim DPRD Kabupaten Siak, dalam rangka melakukan kunjungan ke PT. LSP tersebut, memang adanya ditemukan sejumlah persoalan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan regulasi yang diwajibkan oleh Pemerintah terhadap aktifitas beroperasinya pabrik PKS dan Perkebunannya.

“Kegiatan usaha Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perkebunan Kepala Sawit PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) ini, diduga kuat tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan saja, namun bahkan tidak mengindahkan sama sekali peringatan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 79 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan kepada PT. LSP tersebut, hal ini adalah salah satu bentuk pelecehan oleh pihak pengusaha terhadap Pemerintah kita, dan ini tidak boleh di diamkan begitu saja”ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan transaksi jual beli CPO juga diduga tidak sejalan dengan ISPO serta diduga telah melanggar undang-undang yang secara tegas melarang adanya aktivitas perniagaan komoditi yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam Pasal 17 ayat 2 huruf (e) Undang-undang itu disebutkan: “Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

Ancaman hukuman pidana terhadap korporasi yang membeli dan mengolah hasil kebun dalam kawasan hutan, diatur dalam Pasal 91 ayat 2. Korporasi yang terlibat dalam jual beli dan pengolahan hasil kebun dalam kawasan hutan, dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Associated with online buying, which is an issue.

    Associated with online buying, which is an issue.

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Most of us have, at some point, considered what we would do if we could travel back in time. Maybe we would give ourselves some hot investment advice and become millionaires, or change history for the better, or witness our favorite historical event. One year ago, I left San Francisco, sold and gave away everything […]

  • Tebar Berkah Ramadan, Satlantas Polres Siak Berbagi Takjil dan Edukasi Lalu Lintas

    Tebar Berkah Ramadan, Satlantas Polres Siak Berbagi Takjil dan Edukasi Lalu Lintas

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • visibility 31
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Presisi – Suasana sore bulan Ramadan di Bundaran Kewalian, Kota Siak Sri Indrapura, terasa lebih berbeda dari hari biasa ketika para pengendara yang melintas dihentikan oleh petugas Satlantas Polres Siak. Sore itu anak buah AKBP Eka Ariandy Putra turun ke jalan raya bukan untuk razia atau penilangan, melainkan dalam rangka berbagi berkah di bulan […]

  • Pemda Siak Segera Usulkan Formasi 1903 Honorer Tahap 1 ke Pusat

    Pemda Siak Segera Usulkan Formasi 1903 Honorer Tahap 1 ke Pusat

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • visibility 33
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Forum Honorer R2 dan R3 Kabupaten Siak, kembali mengelar silaturahmi dan dialog terbuka bersama DPRD Siak dan Pemkab Siak. Pertemuan ini ingin mengetahui sejauh mana dukungan Pemerintah Daerah dalam perjuangkan nasib 1903 tenaga honorer status R2 dan R3 untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu, mulai mendapatkan titik terang. Ketua Forum R2 dan […]

  • Ditlantas Polda Riau Lakukan Razia Gabungan, Sasar Odol dan Truk  Pelanggar Jam Operasional

    Ditlantas Polda Riau Lakukan Razia Gabungan, Sasar Odol dan Truk Pelanggar Jam Operasional

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Presisi – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan dalam rangka penegakan hukum lalu lintas terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pelanggaran kasat mata, serta truk yang melintas tidak sesuai jam operasional. Kegiatan ini dilaksanakan di sepanjang Jalan S.M. Amin hingga Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis (15/5), sejak […]

  • The Best Gaming Headsets for Professional Gamers

    The Best Gaming Headsets for Professional Gamers

    • calendar_month Jum, 11 Feb 2022
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Our cell phones are an undeniably fundamental piece of our everyday. These gadgets fit in our pockets yet have replaced such countless different devices and items. From adding machines to cameras and everything in the middle, we can nearly do everything on our telephones. Not all that much’s, however, yet fortunately, the always developing telephone […]

  • Kang Aam Abdul Salam Terpilih Sebagai Presidium KAHMI Kab. Sukabumi

    Kang Aam Abdul Salam Terpilih Sebagai Presidium KAHMI Kab. Sukabumi

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Titikumpul, PKUPOST.COM – Musyawarah Daerah (MUSDA) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Sukabumi tahun 2025 resmi digelar pada Sabtu, 25 Agustus 2025 di Aula Setda Kabupaten Sukabumi. Acara berlangsung meriah dengan dihadiri para alumni HMI lintas generasi, jajaran pengurus, serta sejumlah tokoh masyarakat. MUSDA kali ini membahas laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, merumuskan arah program […]

expand_less