Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » Gugatan di Tolak, Putusan MA Perkuat Kepemimpinan Unggal Gultom di FSPTI Siak

Gugatan di Tolak, Putusan MA Perkuat Kepemimpinan Unggal Gultom di FSPTI Siak

  • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
  • visibility 71
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak gugatan kasasi dengan Nomor 779/K/TUN/2024, mengenai gugatan Nelson Manalu dan rekan terkait Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC FSPTI) Kabupaten Siak.

Hal itu dibenarkan oleh Unggal Gultom Ketua DPC FSPTI Siak pimpinan Kasten Harianja selaku tergugat terintervensi.

“Benar gugatan mereka (Nelson dkk) itu telah berkekuatan hukum tetap. Mereka menggugat Disnaker Siak tentang bukti pelaporan keberadaan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak periode 2023-2028, dan ketuanya adalah saya berdasarkan keputusan Tingkat Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas Surat pelaporan yang dikeluarkan Disnaker Siak tanggal 10 Oktober 2023, hal itulah yang digugat Nelson dan kawan-kawan, hasilnya ditolak pengadilan, baik ditingkat PTUN hingga Mahkamah Agung,” jelas Unggal Gultom, Rabu (19/02/2024).

Dia juga menyampaikan, bahwasanya untuk permasalahan Kepengurusan DPC FSPTI – KSPSI Kabupaten Siak telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah). Bahwasanya hanya Kepengurusan Unggal Gultom yang sah berdasarkan UU di NKRI,tidak ada lagi upaya hukum dalam bentuk apa pun yang akan dilakukan oleh Nelson Manalu dkk.

Ditambahkan Unggal Gultom, Kepengurusan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak yang dipimpinnya telah berupaya melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan anggota maupun keamanan dan ketertiban didaerah.

“Dari awal semuanya sudah jelas, Ketum kita Surya Bakti Batu Bara mempunyai hak yang sah atas FSPTI dengan dibuktikan adanya bukti sah kepemilikan nama, merk dan logo FSPTI yang dikeluarkan oleh negara, begitu juga dengan Ketua DPD Kasten Harianja, yang telah menerima lisensi yang sah atas kepemilikan nama, lambang dan logo FSPTI, dan hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat lisensi oleh Kemenkumham, kami tetap berpedoman kepada perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwasanya kita ini adalah negara hukum, tidak bisa semena-mena,” katanya.

Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Unggal Gultom berharap kedepannya tidak ada lagi konflik-konflik yang terjadi didaerah maupun dijajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK).

“Berkaca dari beberapa konflik yang terjadi, kita lihat yang disini (Kabupaten Siak) saja, yang dirugikan tetap teman-teman anggota buruh, yang jelas berdampak kepada keluarganya, mulai dari tidak dapat bekerja hingga harus menghadapi proses hukum. Kalau bagi saya sebagai Ketua DPC FSPTI Siak, menganggap yang menjadi korban, dari awal hingga saat ini, itu adalah anggota saya, teman-teman FSPTI, makanya kami ikuti proses hukum ini hingga ke MA, dan jelas gugatan mereka ditolak,” ucap Unggal Gultom.

Dari data yang diterima awak media, berdasarkan pertimbangan, Mahkamah Agung menyatakan gugatan kasasi DPC FSPTI masa bakti 2023-2028 yang diketuai oleh Nelson Manalu harus ditolak, dan pihak yang kalah dalam Gugatan tingkat kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

“Terakhir, kami mengimbau kepada seluruh anggota FSPTI se-Kabupaten Siak agar dapat menerima seluruh hasil Proses hukum yang sama-sama kita jalani (keputusan tingkat Kasasi), sehingga tidak ada lagi buruh bongkar muat yang termakan hasutan atau propokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab hingga merugikan diri sendiri dan seluruh anggota buruh bongkar muat itu sendiri.” Ujar Unggal

“Selaku Ketua DPC FSPTI – KSPSI Kabupaten Siak yang telah diakui oleh Undang-Undang di NKRI memastikan tidak ada buruh bongkar muat yang akan diberhentikan, semua akan bekerja dengan nyaman dan tenteram tanpa ada proses pemberhentian dari pihak manapun,” Tegas Unggal Gultom. Rls

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Siak Lepas Peserta Karhutla Fun Run, Ajak Warga Lestarikan Hutan

    Bupati Siak Lepas Peserta Karhutla Fun Run, Ajak Warga Lestarikan Hutan

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Bupati Siak Alfedri secara resmi melepas ratusan peserta Karhutla Fun Run dan ajak warga lestarikan Hutan yang digelar Polres Siak di depan Istana Siak Sri Indrapura, Minggu pagi (13/4/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Kapolda Riau ini dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Polres se-Provinsi Riau sebagai bagian dari gerakan pencegahan kebakaran hutan dan […]

  • Retno Guntoro Terpilih Sebagai Ketua PAC GP Ansor Kec. Lubuk Dalam

    Retno Guntoro Terpilih Sebagai Ketua PAC GP Ansor Kec. Lubuk Dalam

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Pengurus Anak Cabang Gerakan Pemuda ANSOR Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, Provinsi Riau mengadakan Konfercab, di Gedung serba guna Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Lubuk Dalam, Kampung Rawang kao Barat pada Senin (3/2/2025). Dalam kegiatan ini tampak dihadiri oleh Ketua PC Ansor Kab. Siak, Bahrohi, perwakilan MWCNU Lubuk Dalam, serta seluruh ketua […]

  • Langgar Kesepakatan, Komisi II DPR RI Panggil Kemendagri Terkait Mundurnya Pelantikan Kepala Daerah

    Langgar Kesepakatan, Komisi II DPR RI Panggil Kemendagri Terkait Mundurnya Pelantikan Kepala Daerah

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • visibility 75
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Nasional – Pengunduran pelantikan Kepala Daerah pada 18-20 Februari, dinilai Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha telah menyalahi aturan yang telah disepakati bersama. Keputusan mundurnya jadwal pelantikan tersebut juga tidak melibatkan DPR RI terkhusus di Komisi II. Pasalnya, Komisi II DPR RI telah melakukan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) […]

  • Polres Siak Gelar Tes Urine dan Cek Kesehatan Sopir Angkutan umum

    Polres Siak Gelar Tes Urine dan Cek Kesehatan Sopir Angkutan umum

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Presisi – Satlantas Polres Siak menggelar kegiatan tes urine, tes alkohol, serta pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi dan kondektur angkutan umum yang berlangsung di Jalan Lintas Perawang-Siak, tepatnya di KM 70 Kecamatan Dayun, Jumat (9/5/2025). “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik pengemudi serta keselamatan berlalu lintas menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat,” ujar Kapolres Siak AKBP […]

  • Resmi Dilantik Sebagai Pejabat Penghulu Pinang Sebatang, Andri Fauzar : Siap Menerima Amanah

    Resmi Dilantik Sebagai Pejabat Penghulu Pinang Sebatang, Andri Fauzar : Siap Menerima Amanah

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • visibility 75
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Bertempat di Aula Kantor Camat Tualang, telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat (Pj.) Penghulu Kampung Pinang Sebatang, yang secara resmi diamanahkan kepada Andri Fauzar, S.STP., M.Si. Acara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat kampung, serta unsur Forkopimcam Kecamatan Tualang pada, Selasa (24/6/2025). Pelantikan ini dilakukan menyusul […]

  • Sempat Kabur Selama Dua Bulan Pelaku Tabrak Lari Berhasil Di Tangkap

    Sempat Kabur Selama Dua Bulan Pelaku Tabrak Lari Berhasil Di Tangkap

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • visibility 189
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kriminal – Sempat kabur selama dua bulan, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak berhasil meringkus pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Kilometer 12, tepat di depan Pondok Pesantren Nurul Ilmi, Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (6/3) lalu. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga setempat karena melibatkan minibus Toyota Agya putih dengan […]

expand_less