PKUPOST.COM, Nasional – Kementerian Koperasi (Kemenkop) percepat penyelesaian pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembahada. Draft RUU Perkoperasian ini dilakukan secara intensif oleh Kemenkop bersama Badan Legislasi DPR RI dengan stakeholder lainnya.
Henra Saragih, selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, menjelaskan bahwa ada 5 tujuan pentingnya RUU Perkoperasian ini untuk bisa segera disahkan.
Pertama, pentingnga RUU Perkoperasian bertujuan agar kelembagaan dan usaha koperasi bisa sejalan dengan mengikuti setiap adanga perubahan, perkembangan dan dinamika zaman. Dengan demikian koperasi tetap dapat tumbuh dan sustain dalam setiap keadaan yang tidak terhalang pada perkembangan dan dinamika zaman.
Kedua, penting adanya upaya perlindungan terhadap setiap anggota koperasi atau masyarakat dan menumbuhkan tingkat kepercayaan semakin lebih baik, terlebih lagi terhindar dari praktik kecurangan dan penyelewengan oleh pengurus koperasi. Hal ini sejalan dengan permasalahan yang saat ini sedanv ditanganj oleh Kemenkop
Ketiga, diharapkan koperasi pada sektor riil dapat tumbuh dan menjadi pondasi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Tujuan keempat adalah adanya ekosistem koperasi yang lebin baik dengan upaya pembentukan lembaga struktural koperasi yang kuat seperti lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga lainnya yang mampu mendorong pertumbuhan koperask secara kelembagaan.
Tujuan terakhir adalah koperasi harus bisa menjadi pemain bisnis yang setara dengan pelaku usaha swasta lainnya. Sehingga adanya regulasi baru tentang perkoperasian ini, masyarakat dapat menjadikan koperasi sebagai pilihan terbaik dalam mengembangkan usahanya.
Henra berharap, bahwa pembahasan draft RUU Perkoperasian kemudian bisa segera dapat disahkan pada rapat paripurna DPR RI di Maret 2025 nantinya.
“RUU ini telah masuk kedalam agenda rapat Baleg DPR-RI pada periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU ini juga ditargetkan bisa disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025 mendatang,” ujar Henra di Jakarta, Senin (03/02/2025).
Henra menambahkan bahwa RUU ini pada dasarnya menjadi sesuatu yang sangat diharapkan oleh setiap anggota koperasi, banyak permasalahan yang kemudian ada jalan keluar dari RUU Perkoperasian ini.
“RUU Perkoperasian ini pada dasarnya adalah jawaban dari setiap permasalahan yang ada di koperasi. Adanya Undang-Undang ini koperasi kedepannya akan memiliki ekosistem yang baik yang menjaga agar koperasi dapat tumbuh kuat dan juga adanya nilai kesetaraan dengan swasta lain dalam pengembangan bisni,” tutup Henra.
Komentar