Kerusakan Hutan Berpotensi Rugikan Negara Hingga 175 Triliun
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar

Nasional, PKUPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis potensi kerugian negara akibat deforestasi yang selama ini terjadi dan dari beberapa kasus yang saat ini ditangani KPK.
Berdasarkan data KPK, seluas 608.299 ha kawasan hutan menghilang akibat deforestasi yang selama ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari adanya keterlibatan pemerintah dalam pemberian izin pengelolaan hutan kepada pihak swasta ataupun pihak lainnya. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar 175 Triliun.
Perlu diketahui, hutan Indonesia menjadi kawasan hutan dengan total luas 95,9 juta ha atau 2% dari luas hutan yang ada diseluruh dunia.
Hingga kini, KPK telah menangani 3 kasus korupsi di sektor kehutanan. Diantaranya, kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT INHUTANI V. Pada kasus ini, KPK mengamankan sebesar Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon.
Kasus kedua, suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor dengan nilai suap sebesar Rp8,9 miliar. Kasus ketiga, suap izin usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol dengan nilai suap sebesar Rp3 miliar.
Namun, terlepas dari tiga kasus suap sektor kehutanan tersebut hingga saat ini, Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan terbesar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp78 triliun berdasarkan dakwaan kejaksaan.
Namun, dengan adanya fenomena bencana banjir yang terjadi di Sumatera, dengan banyaknya kayu yang larut dan menutupi beberapa wilayah, memperlihatkan masih banyak kasus penyerobotan lahan yang belum terungkap.
- Penulis: admin pkupost


Saat ini belum ada komentar