Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Kampar » MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

  • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
  • visibility 70
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kampar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pengajuan permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, yakni Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra dengan putusan permohonan tidak dapat diterima.

MK menilai, Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang telah tertuang pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yanv menjadi syarat formil dalam setiap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Suhartoyo, selaku Ketua MK membacakan hasil putusan permohonan perkara didampingi delapan hakim konstitusi lain pada Rabu (5/2/2025) di Gedunv I MK, Jakarta.“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan dalil pemohon yang tertuang dalam amar putusan seperti pelanggaran netralitas ASN, adanya keberpihakan penjabat Bupati Kampar, adanya Politik uang, serta anggapan tidak netralnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil-dalil permohonan dari pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, tidak ada alasan mahkamah untuk mengabaikan Pasal 158 UU Pilkada,” Ujar Saldi Isra.

Saldi Isra menambahkan, tidak ditemukannya kejadi khusus yang dapat menciderai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar.

“Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dinilai telah mencederai penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 sehingga dapat dijadikan alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Saldi

Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak ialah 6.455 suara. Dimana angka tersebut telah melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk dapat mengajukan PHPU. Jika dihitung dari 1 persen dari total suara sah yakni sebanyak 359.749 suara maka perbedaan yang dapat dianggap perselisihan pada PHPU Bupati Kampar yaitu 3.598 suara.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Saldi.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Radio RPK 92.0 FM, Satlantas Polres Siak Sosialisasikan Operasi Lilin Lancang Kuning 2024

    Melalui Radio RPK 92.0 FM, Satlantas Polres Siak Sosialisasikan Operasi Lilin Lancang Kuning 2024

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • visibility 144
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK – Dalam rangka Operasi Lilin Lancang Kuning 2024, Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Siak sosialisasikan himbauan kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) Lantas melalui Siaran Radio RPK 92.0 FM. Selasa(24/12/2024) Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Lantas, AKP Kaliman Siregar memberitahukan Kegiatan Operasi Lilin Lancang Kuning 2024 dimulai dari tanggal […]

  • Polres Inhu Gelar Razia Tambang Emas Ilegal

    Polres Inhu Gelar Razia Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Inhu, PKUPOST.COM – Polres Indragiri Hulu menggelar razia tambang emas ilegal di sepanjang aliran sungai indragiri pada Kamis malam hingga Jumat pagi (22/8/2025). Diketahui, sungai Indragiri selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat di sekitar saat ini terancam rusak akibat praktik penambangan tanpa izin (PETI). Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregat mengatakan operasi yang dilakukan Polres […]

  • Jalan Rusak Tidak Diperbaiki, Sekjend GM Pujakesuma Riau Kritik Pemprov Riau

    Jalan Rusak Tidak Diperbaiki, Sekjend GM Pujakesuma Riau Kritik Pemprov Riau

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • visibility 150
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Jalan rusak dan tak kunjung di perbaiki, Sekretaris Jenderal GM Pujakesuma kritik Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini terkait dengan kurangnya respon cepat pihak pemerintah provinsi melalui dinas terkait terhadap permasalahan akses jalan yang rusak dan berlubang di maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, menjadi perhatian khusus dari Himpunan Generasi Muda. Hal itu disampaikan, […]

  • LAMR Harapkan Restorative Untuk Konflik Masyarakat Tumang Dengan PT SSL

    LAMR Harapkan Restorative Untuk Konflik Masyarakat Tumang Dengan PT SSL

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • visibility 366
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Lembaga Adat Melayu Riau Siak (LAMR Siak) yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan para Datuk melakukan kunjungan ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Pertemuan berlangsung di Balai LAMR, Ruang Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR Pekanbaru, Senin (28/7/2025). Kunjungan LAMR Siak disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, […]

  • Salurkan 2 Ton Beras, IKMR Tualang Beri Bantuan Korban Banjir di Solok

    Salurkan 2 Ton Beras, IKMR Tualang Beri Bantuan Korban Banjir di Solok

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • visibility 536
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM – Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) Kecamatan Tualang Kab. Siak menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 2 ton, Minyak, Biskuit dan Pakaian layak kepada korban banjir di Kabupaten Solok, Minggu (11/01/2026). Bantuan IKMR tersebut diterima langsung oleh Khairul, S.Sos selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok. Dalam kata sambutan, Kepala BPBD Solok menyampaikan […]

  • Polsek Tualang Edukasi Anak TK Bersihkan Lingkungan dan Tanam Pohon

    Polsek Tualang Edukasi Anak TK Bersihkan Lingkungan dan Tanam Pohon

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Presisi, PKUPOST.COM – Dalam rangka menanamkan kepedulian terhadap lingkungan sejak usia dini, Polsek jajaran melaksanakan kegiatan kesadaran lingkungan dan penanaman bibit pohon pada Sabtu, 17 Januari 2026, bertempat di salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di wilayah hukum Polsek Tualang. Kapolsek Tulang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H diwakili Kanit Binmas Akp Hendra Budian yang memimpin pelaksanaan tersebut didampingi […]

expand_less