Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Kampar » MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

MK Putuskan PHPU Kampar Tidak Berkedudukan Hukum

  • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kampar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pengajuan permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, yakni Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra dengan putusan permohonan tidak dapat diterima.

MK menilai, Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang telah tertuang pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yanv menjadi syarat formil dalam setiap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Suhartoyo, selaku Ketua MK membacakan hasil putusan permohonan perkara didampingi delapan hakim konstitusi lain pada Rabu (5/2/2025) di Gedunv I MK, Jakarta.“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan dalil pemohon yang tertuang dalam amar putusan seperti pelanggaran netralitas ASN, adanya keberpihakan penjabat Bupati Kampar, adanya Politik uang, serta anggapan tidak netralnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil-dalil permohonan dari pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, tidak ada alasan mahkamah untuk mengabaikan Pasal 158 UU Pilkada,” Ujar Saldi Isra.

Saldi Isra menambahkan, tidak ditemukannya kejadi khusus yang dapat menciderai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar.

“Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dinilai telah mencederai penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 sehingga dapat dijadikan alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Saldi

Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak ialah 6.455 suara. Dimana angka tersebut telah melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk dapat mengajukan PHPU. Jika dihitung dari 1 persen dari total suara sah yakni sebanyak 359.749 suara maka perbedaan yang dapat dianggap perselisihan pada PHPU Bupati Kampar yaitu 3.598 suara.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Saldi.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Jukir “Mabuk”, Retno Guntoro Pertanyakan Pengelolaan Parkir di Siak

    Ada Jukir “Mabuk”, Retno Guntoro Pertanyakan Pengelolaan Parkir di Siak

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • visibility 186
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Ada juru parkir mabuk, Anggota DPRD Siak Retno Guntoro yang juga Ketua Fraksi PKB pertanyakan pengelolaan parkir di Siak dalam Rapat Lintas Fraksi DPRD Kabupaten Siak, senin (14/4/2025). Retno menyampaikan persoalan ini muncul dari adanya laporan masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) yang menilai pengelolaan parkir yang tidak teratur dan pelayanan dari juru […]

  • Luar Biasa, Petani Binaan IKPP Berkembang Dengan Omset Puluhan juta

    Luar Biasa, Petani Binaan IKPP Berkembang Dengan Omset Puluhan juta

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • visibility 113
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Yukbisnis – Andrianto Warga Kampung Tualang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau ini berhasil kembangkan pertanian Holtikultura di atas lahan PPKM milik PT Indah Kiat Pulp and Paper Perawang. Diatas hamparan lahan seluas 25 x 75 meter Andrianto berhasil panen 3 ton lebih buah melon segar. Melon yang ditanaminya ini bukan jenis melon biasa melainkan […]

  • Sat Reskrim Polres Bengkalis Ungkap Modus Sindikat Perambah Hutan Lindung

    Sat Reskrim Polres Bengkalis Ungkap Modus Sindikat Perambah Hutan Lindung

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • visibility 105
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar sindikat perambah hutan lindung di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dan menangkap seorang pria berinisial MD. Diketahui MD menjalankan aksinya dengan menyamarkan kegiatan perambahan sebagai aktivitas kelompok tani.  “Dengan modus ini, ia menjual lahan di kawasan hutan lindung seolah-olah milik kelompok tani, […]

  • Munas Rekonsiliasi Dekopin dihadiri Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih

    Munas Rekonsiliasi Dekopin dihadiri Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih

    • calendar_month Jum, 27 Des 2024
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, JAKARTA. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggelar Musyawarah Nasional di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Munas ini dihadiri sejumlah Menteri dari Kabinet Merah Putih. Munas Dekopin berlangsung dari 27-29 Desember 2024, dengan agenda yang akan membahas mengenai rekonsiliasi organisasi dan pemilihan Ketua Umum periode 2024-2029. Terlihat sejumlah tokoh menghadiri Munas Dekopin ini diantaranya, Menko […]

  • Kemenkop Targetkan RUU Perkoperasian disahkan Maret 2025

    Kemenkop Targetkan RUU Perkoperasian disahkan Maret 2025

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Nasional – Kementerian Koperasi (Kemenkop) percepat penyelesaian pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembahada. Draft RUU Perkoperasian ini dilakukan secara intensif oleh Kemenkop bersama Badan Legislasi DPR RI dengan stakeholder lainnya. Henra Saragih, selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, menjelaskan bahwa ada […]

  • 5 Penyebab Kolesterol Tinggi yang Jadi Faktor Utama Penyakit Serius

    5 Penyebab Kolesterol Tinggi yang Jadi Faktor Utama Penyakit Serius

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • visibility 60
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Lifestyle – Kolesterol tidak asing lagi bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Selain menjadi momok menakutkan, kolesterol pada dasarnya dapat dikurangi dengan mengatur pola hidup sehat. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukan bahwa 28% penduduk Indonesia menderita kolesterol tinggi. Bahkan banyak anak muda rentang usia 15 hingga 24 tahun memiliki kolesterol yang tinggi. Penyebab terjadinya kolesterol pun […]

expand_less