Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » Gugatan di Tolak, Putusan MA Perkuat Kepemimpinan Unggal Gultom di FSPTI Siak

Gugatan di Tolak, Putusan MA Perkuat Kepemimpinan Unggal Gultom di FSPTI Siak

  • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak gugatan kasasi dengan Nomor 779/K/TUN/2024, mengenai gugatan Nelson Manalu dan rekan terkait Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC FSPTI) Kabupaten Siak.

Hal itu dibenarkan oleh Unggal Gultom Ketua DPC FSPTI Siak pimpinan Kasten Harianja selaku tergugat terintervensi.

“Benar gugatan mereka (Nelson dkk) itu telah berkekuatan hukum tetap. Mereka menggugat Disnaker Siak tentang bukti pelaporan keberadaan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak periode 2023-2028, dan ketuanya adalah saya berdasarkan keputusan Tingkat Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas Surat pelaporan yang dikeluarkan Disnaker Siak tanggal 10 Oktober 2023, hal itulah yang digugat Nelson dan kawan-kawan, hasilnya ditolak pengadilan, baik ditingkat PTUN hingga Mahkamah Agung,” jelas Unggal Gultom, Rabu (19/02/2024).

Dia juga menyampaikan, bahwasanya untuk permasalahan Kepengurusan DPC FSPTI – KSPSI Kabupaten Siak telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah). Bahwasanya hanya Kepengurusan Unggal Gultom yang sah berdasarkan UU di NKRI,tidak ada lagi upaya hukum dalam bentuk apa pun yang akan dilakukan oleh Nelson Manalu dkk.

Ditambahkan Unggal Gultom, Kepengurusan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak yang dipimpinnya telah berupaya melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan anggota maupun keamanan dan ketertiban didaerah.

“Dari awal semuanya sudah jelas, Ketum kita Surya Bakti Batu Bara mempunyai hak yang sah atas FSPTI dengan dibuktikan adanya bukti sah kepemilikan nama, merk dan logo FSPTI yang dikeluarkan oleh negara, begitu juga dengan Ketua DPD Kasten Harianja, yang telah menerima lisensi yang sah atas kepemilikan nama, lambang dan logo FSPTI, dan hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat lisensi oleh Kemenkumham, kami tetap berpedoman kepada perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwasanya kita ini adalah negara hukum, tidak bisa semena-mena,” katanya.

Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Unggal Gultom berharap kedepannya tidak ada lagi konflik-konflik yang terjadi didaerah maupun dijajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK).

“Berkaca dari beberapa konflik yang terjadi, kita lihat yang disini (Kabupaten Siak) saja, yang dirugikan tetap teman-teman anggota buruh, yang jelas berdampak kepada keluarganya, mulai dari tidak dapat bekerja hingga harus menghadapi proses hukum. Kalau bagi saya sebagai Ketua DPC FSPTI Siak, menganggap yang menjadi korban, dari awal hingga saat ini, itu adalah anggota saya, teman-teman FSPTI, makanya kami ikuti proses hukum ini hingga ke MA, dan jelas gugatan mereka ditolak,” ucap Unggal Gultom.

Dari data yang diterima awak media, berdasarkan pertimbangan, Mahkamah Agung menyatakan gugatan kasasi DPC FSPTI masa bakti 2023-2028 yang diketuai oleh Nelson Manalu harus ditolak, dan pihak yang kalah dalam Gugatan tingkat kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

“Terakhir, kami mengimbau kepada seluruh anggota FSPTI se-Kabupaten Siak agar dapat menerima seluruh hasil Proses hukum yang sama-sama kita jalani (keputusan tingkat Kasasi), sehingga tidak ada lagi buruh bongkar muat yang termakan hasutan atau propokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab hingga merugikan diri sendiri dan seluruh anggota buruh bongkar muat itu sendiri.” Ujar Unggal

“Selaku Ketua DPC FSPTI – KSPSI Kabupaten Siak yang telah diakui oleh Undang-Undang di NKRI memastikan tidak ada buruh bongkar muat yang akan diberhentikan, semua akan bekerja dengan nyaman dan tenteram tanpa ada proses pemberhentian dari pihak manapun,” Tegas Unggal Gultom. Rls

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Wartawan Abal-Abal, PWI Taja Diskusi Jurnalistik Bersama Kepala Sekolah Se-Siak

    Hadapi Wartawan Abal-Abal, PWI Taja Diskusi Jurnalistik Bersama Kepala Sekolah Se-Siak

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 88
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan jurnalistik bagi kepala sekolah dan guru, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Siak menggelar Seminar Jurnalistik. Mengangkat tema Diskusi Jurnalistik Berintergritas, Membedakan Jurnalis Integritas dan Profesional dengan Jurnalis Abal- Abal, kegiatan diikuti sekitar 74 peserta perwakilan SMA se Kabupaten Siak. […]

  • Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2024, Satlantas Polres Siak Pasang Spanduk Himbauan

    Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2024, Satlantas Polres Siak Pasang Spanduk Himbauan

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • visibility 135
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK – Demi kenyamanan dan kelancaran pengguna jalan selama masa libur Natal 2024 dan tahun baru 2025, Satlantas (Satuan Lalulintas) Polres Siak melaksanakan Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2024. Senin(23/12/2024) Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman Siregar, SH, MM juga menyampaikan salah satu bentuk kegiatan Satlantas Polres Siak dalam Operasi Lilin Lancang Kuning kali […]

  • Pasca Serangan Buaya Disungai Lukut, Kapolsek Tualang Imbau Warga Untuk Terus Berhati-hati

    Pasca Serangan Buaya Disungai Lukut, Kapolsek Tualang Imbau Warga Untuk Terus Berhati-hati

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 307
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Presisi – Kepolisian Sektor Tualang mengimbau warga masyarakat Kampung Maredan dan sekitarnya untuk sementara waktu menghentikan aktivitas di sekitar Sungai Lukut, menyusul insiden penyerangan buaya terhadap seorang warga, Kamis pagi (17/07/2025). Korban bernama Hamzah (68), seorang nelayan warga Kampung Maredan, mengalami luka-luka serius setelah diserang seekor buaya sepanjang tiga meter saat sedang menjaring ikan […]

  • Aib Utang Piutang Libatkan Motor Dinas, Keluarga Almarhum Kecewa Nama Baik Dicemarkan

    Aib Utang Piutang Libatkan Motor Dinas, Keluarga Almarhum Kecewa Nama Baik Dicemarkan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Siak – Keluarga almarhum Penghulu Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar luas di media sosial mengenai utang piutang senilai Rp32 juta yang disebut-sebut dijaminkan dengan sepeda motor aset milik Kampung Pinang Sebatang.(15/10/2025) Herman, yang merupakan kakak dari almarhum, memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang simpang siur tersebut. Menurut […]

  • Ketua Komisi III DPRD Siak Sambut Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten

    Ketua Komisi III DPRD Siak Sambut Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Sab, 14 Des 2024
    • visibility 159
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK. Ketua Komisi III DPRD Siak, Ridho Rizki hadiri Kegiatan Pembukan MTQ ke 24 tingkat Kabupaten Siak. Selasa (10/12/2024). Acara ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Siak Husni Merza, BBA., MM di astaka utama Masjid Al Fatah ditandai dengan pemukulan bedug oleh Wakil Bupati Siak, Husni Merza Mi, didampingi oleh Muspida, Unsur Forkompinda […]

  • Tebar Berkah Ramadan, Satlantas Polres Siak Berbagi Takjil dan Edukasi Lalu Lintas

    Tebar Berkah Ramadan, Satlantas Polres Siak Berbagi Takjil dan Edukasi Lalu Lintas

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • visibility 74
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Presisi – Suasana sore bulan Ramadan di Bundaran Kewalian, Kota Siak Sri Indrapura, terasa lebih berbeda dari hari biasa ketika para pengendara yang melintas dihentikan oleh petugas Satlantas Polres Siak. Sore itu anak buah AKBP Eka Ariandy Putra turun ke jalan raya bukan untuk razia atau penilangan, melainkan dalam rangka berbagi berkah di bulan […]

expand_less