Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
  • visibility 64
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) setelah menerima informasi dan Dokumentasi serta bukti yang akurat serta terpercaya langsung melayangkan surat Somasinya kepada PT. Libo Sawit Perkasa yang berada di kampung Libo Kandis, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya karena diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi merugikan Negara dan Masyarakat.

Surat yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Amir Muthalib, SH bernomor 0123/S-H-HOP/SW/DPP-KPH-PL/VI/2025 yang dilayangkan oleh LSM KPH-PL tersebut dengan perihal, Segera Hentikan Operasional PKS dan Perkebunan PT. Libo Sawit Perkasa, dengan tujuan untuk mencegah potensi kerugian Negara dan Masyarakat yang lebih luas lagi.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Siak Jon Faber Pangaribuan pada selasa 24 Juni 2025 mengatakan, setelah kami turun kelapangan bersama tim DPRD Kabupaten Siak, dalam rangka melakukan kunjungan ke PT. LSP tersebut, memang adanya ditemukan sejumlah persoalan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan regulasi yang diwajibkan oleh Pemerintah terhadap aktifitas beroperasinya pabrik PKS dan Perkebunannya.

“Kegiatan usaha Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perkebunan Kepala Sawit PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) ini, diduga kuat tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan saja, namun bahkan tidak mengindahkan sama sekali peringatan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 79 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan kepada PT. LSP tersebut, hal ini adalah salah satu bentuk pelecehan oleh pihak pengusaha terhadap Pemerintah kita, dan ini tidak boleh di diamkan begitu saja”ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan transaksi jual beli CPO juga diduga tidak sejalan dengan ISPO serta diduga telah melanggar undang-undang yang secara tegas melarang adanya aktivitas perniagaan komoditi yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam Pasal 17 ayat 2 huruf (e) Undang-undang itu disebutkan: “Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

Ancaman hukuman pidana terhadap korporasi yang membeli dan mengolah hasil kebun dalam kawasan hutan, diatur dalam Pasal 91 ayat 2. Korporasi yang terlibat dalam jual beli dan pengolahan hasil kebun dalam kawasan hutan, dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC PKB KABUPATEN SIAK GELAR KONSOLIDASI ORGANISASI

    DPC PKB KABUPATEN SIAK GELAR KONSOLIDASI ORGANISASI

    • calendar_month Sel, 31 Des 2024
    • visibility 29
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Siak gelar rapat konsolidasi organisasi pada Selasa (31/12/2024). Pertemuan ini digelar dalam rangka penguatan internal DPC PKB Kab. Siak setelah berakhir nya pilkada di Kabupaten Siak dan Pemilihan Gubernur Provinsi Riau. Rapat konsolidasi dan koordinasi DPC PKB Kab. Siak inj di pimpin langsung […]

  • Bhayangkara Siak Run Berlari Sambil Berwisata Dikota Siak

    Bhayangkara Siak Run Berlari Sambil Berwisata Dikota Siak

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 35
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Di ikuti 1.030 atlet lari dari berbagai daerah turut ramaikan pelepasan star Siak Run 5 kilometer dan juga sebagai Roat to Bhayangkara Siak Run (BSR) 7,9 kilometer 2025, berlari dengan nuansa jalanan kota Siak Sri Indrapura dengan ikon kota Istana Sultan Syarif Kasim XII sang Pahlawan Nasional. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi […]

  • Cara Memilih Sepatu Marathon yang Ideal untuk Kenyamanan dan Performa

    Cara Memilih Sepatu Marathon yang Ideal untuk Kenyamanan dan Performa

    • calendar_month Sab, 30 Mar 2024
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Dalam dunia marathon, sepatu bukan hanya aksesoris, mereka adalah alat utama yang dapat mempengaruhi kenyamanan dan performa Anda. Memilih sepatu marathon yang tepat adalah langkah krusial dalam meraih hasil terbaik dan mencegah cedera. Artikel ini akan membahas berbagai aspek penting dalam memilih sepatu marathon yang ideal, mulai dari jenis sepatu hingga fitur yang harus diperhatikan. […]

  • Solo Travel Around the World

    Solo Travel Around the World

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Most of us have, at some point, considered what we would do if we could travel back in time. Maybe we would give ourselves some hot investment advice and become millionaires, or change history for the better, or witness our favorite historical event. One year ago, I left San Francisco, sold and gave away everything […]

  • Diterima Sekretariat Jenderal, Surat Pemakzulan Gibran diteruskan ke Pimpinan DPR

    Diterima Sekretariat Jenderal, Surat Pemakzulan Gibran diteruskan ke Pimpinan DPR

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Nasional – Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah secara resmi mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (2/5/2025), dan telah diteruskan kepada pimpinan DPR. Meski demikian, belum ada tanggapan resmi […]

  • GPBN Siak Harus Jadi Penggerak Pembangunan Lebih Baik

    GPBN Siak Harus Jadi Penggerak Pembangunan Lebih Baik

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • visibility 30
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Gerakan Pemuda Barisan Negeri ( GPBN ) harus menjadi penggerak pembangunan yang lebih baik di Kabupaten siak, karena GPBN memiliki potensi yang besar dalam memberikan sumbangsih terhadap pembangunan daerah. Anak muda merupakan media aspirasi dan juga generasi penerus yang bisa memajukan daerahnya masing-masing.tanpa harus merendahkan yang lainnya, maka GPBN harus bisa merangkul […]

expand_less