Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
  • visibility 165
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) setelah menerima informasi dan Dokumentasi serta bukti yang akurat serta terpercaya langsung melayangkan surat Somasinya kepada PT. Libo Sawit Perkasa yang berada di kampung Libo Kandis, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya karena diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi merugikan Negara dan Masyarakat.

Surat yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Amir Muthalib, SH bernomor 0123/S-H-HOP/SW/DPP-KPH-PL/VI/2025 yang dilayangkan oleh LSM KPH-PL tersebut dengan perihal, Segera Hentikan Operasional PKS dan Perkebunan PT. Libo Sawit Perkasa, dengan tujuan untuk mencegah potensi kerugian Negara dan Masyarakat yang lebih luas lagi.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Siak Jon Faber Pangaribuan pada selasa 24 Juni 2025 mengatakan, setelah kami turun kelapangan bersama tim DPRD Kabupaten Siak, dalam rangka melakukan kunjungan ke PT. LSP tersebut, memang adanya ditemukan sejumlah persoalan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan regulasi yang diwajibkan oleh Pemerintah terhadap aktifitas beroperasinya pabrik PKS dan Perkebunannya.

“Kegiatan usaha Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perkebunan Kepala Sawit PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) ini, diduga kuat tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan saja, namun bahkan tidak mengindahkan sama sekali peringatan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 79 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan kepada PT. LSP tersebut, hal ini adalah salah satu bentuk pelecehan oleh pihak pengusaha terhadap Pemerintah kita, dan ini tidak boleh di diamkan begitu saja”ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan transaksi jual beli CPO juga diduga tidak sejalan dengan ISPO serta diduga telah melanggar undang-undang yang secara tegas melarang adanya aktivitas perniagaan komoditi yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam Pasal 17 ayat 2 huruf (e) Undang-undang itu disebutkan: “Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

Ancaman hukuman pidana terhadap korporasi yang membeli dan mengolah hasil kebun dalam kawasan hutan, diatur dalam Pasal 91 ayat 2. Korporasi yang terlibat dalam jual beli dan pengolahan hasil kebun dalam kawasan hutan, dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampung Sialang Sakti di Dayun Akan Bangun RTH Tahun ini

    Kampung Sialang Sakti di Dayun Akan Bangun RTH Tahun ini

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • visibility 164
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kabarkini – Kampung Sialang Sakti akan membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan lapangan mini yang pelaksanaannya di tahun 2025. “Ditahun ini akan di bangun Ruang terbuka hijau dan lapangan mini di Kampung Sialang Sakti,” ujar Penghulu Sialang Sakti Thoha Nasrudin kepada media Jumat (8/8/2025). Adapun lokasi pembangunan memanfaatkan tanah yang merupakan aset Kampung. “Kita […]

  • Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dari DPR RI

    Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dari DPR RI

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Nasional, PKUPOST.COM – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menonaktifkan dua anggotanya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI. Pernyataan ini disampaikan Surya Paloh pada, Minggu (31/8/2025). “Dengan ini DPP Partai Nasdem menyatakan terhitung sejak hari Senin (1/9/2025) DPP Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari […]

  • Kunjungi Polsek Minas, Kapolres Siak Tekankan Untuk Peningkatan Pelayanan

    Kunjungi Polsek Minas, Kapolres Siak Tekankan Untuk Peningkatan Pelayanan

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melakukan kunjungan kerja ke Mako Polsek Minas pada Kamis (6/2/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek kesiapsiagaan Polsek Minas serta memberikan arahan terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Kedatangan Kapolres Siak disambut langsung oleh Kapolsek Minas, Kompol Carroland […]

  • Geger.!! SHM Tak Diakui, Tanah Sepanjang Jalan Utama Perawang di Blokir

    Geger.!! SHM Tak Diakui, Tanah Sepanjang Jalan Utama Perawang di Blokir

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • visibility 374
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Perawang – Sertifikat Hal Milik (SHM) tak diakui, ratusan tanah dan bangunan sepanjang jalan utama perawang diblokir. Ratusan tanah dan bangunan di Kecamatan Tualang terdampak Zona Pengaruh SKK Migas. Permasalahan ini mencuat dari adanya warga pemilik rumah toko (ruko) mendapatkan penolakan dari lembaga keuangan dalam pengajuan pembiayaan yang diajukan karena dianggap berada dalam area […]

  • Berlangsung Meriah, Festival Pacu Jalur Dihadiri Wapres Hingga Duta Besar Berbagai Negara

    Berlangsung Meriah, Festival Pacu Jalur Dihadiri Wapres Hingga Duta Besar Berbagai Negara

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kuansing, PKUPOST.COM – Puncak festival Pacu Jalur 2025 resmi dibuka oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana pada Rabu (20/8/2025), berlangsung sangat meriah. Antusiasme yang tinggi juga membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut hadir pada perhelatan tersebut. Didampingi istri, Selvi Ananda, Wapres Gibran ikut melalukan pelepasan Pacu Jalur untuk hilir pertama dan ketiga. Terlihat sejumlah […]

  • Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Kampar Apresiasi Pengabdian Polri

    Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Kampar Apresiasi Pengabdian Polri

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • visibility 70
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Kampar — Bupati Kampar, Ahmad Yuzar S,Sos MT didampingi Wakil Bupati Kampar Dr Misharti S,Ag M,Si ikut menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 di Lapangan Pelajar Kecamatan Bangkinang Kota pada Selasa, (1/7/2025). Upacara peringatan berlangsung khidmat dengan mengusung tema “Polri untuk masyarakat” dimana mencerminkan semangat institusi Polri yang senantiasa memberikan tersebut pelayanan […]

expand_less