Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
  • visibility 164
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) setelah menerima informasi dan Dokumentasi serta bukti yang akurat serta terpercaya langsung melayangkan surat Somasinya kepada PT. Libo Sawit Perkasa yang berada di kampung Libo Kandis, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya karena diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi merugikan Negara dan Masyarakat.

Surat yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Amir Muthalib, SH bernomor 0123/S-H-HOP/SW/DPP-KPH-PL/VI/2025 yang dilayangkan oleh LSM KPH-PL tersebut dengan perihal, Segera Hentikan Operasional PKS dan Perkebunan PT. Libo Sawit Perkasa, dengan tujuan untuk mencegah potensi kerugian Negara dan Masyarakat yang lebih luas lagi.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Siak Jon Faber Pangaribuan pada selasa 24 Juni 2025 mengatakan, setelah kami turun kelapangan bersama tim DPRD Kabupaten Siak, dalam rangka melakukan kunjungan ke PT. LSP tersebut, memang adanya ditemukan sejumlah persoalan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan regulasi yang diwajibkan oleh Pemerintah terhadap aktifitas beroperasinya pabrik PKS dan Perkebunannya.

“Kegiatan usaha Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perkebunan Kepala Sawit PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) ini, diduga kuat tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan saja, namun bahkan tidak mengindahkan sama sekali peringatan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 79 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan kepada PT. LSP tersebut, hal ini adalah salah satu bentuk pelecehan oleh pihak pengusaha terhadap Pemerintah kita, dan ini tidak boleh di diamkan begitu saja”ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan transaksi jual beli CPO juga diduga tidak sejalan dengan ISPO serta diduga telah melanggar undang-undang yang secara tegas melarang adanya aktivitas perniagaan komoditi yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam Pasal 17 ayat 2 huruf (e) Undang-undang itu disebutkan: “Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

Ancaman hukuman pidana terhadap korporasi yang membeli dan mengolah hasil kebun dalam kawasan hutan, diatur dalam Pasal 91 ayat 2. Korporasi yang terlibat dalam jual beli dan pengolahan hasil kebun dalam kawasan hutan, dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Maredan, Polsek Tualang: Cegah Macet dan Laka

    Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Maredan, Polsek Tualang: Cegah Macet dan Laka

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Presisi, PKUPOST.COM – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pasca Operasi Lilin LK 2025, Polsek Tualang Polres Siak melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan berhenti dan berjualan di sepanjang Jembatan Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (5/1/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut merupakan bagian dari cipta kondisi […]

  • Koperasi Merah Putih Solusi Pemberdayaan Ojek Online

    Koperasi Merah Putih Solusi Pemberdayaan Ojek Online

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • visibility 152
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Opinikamu – Dengan mata kepala sendiri saya melihat pada tanggal 20 Mei jam 13.00 sampai sore lingkaran Monas Jakarta Pusat macet khususnya di bundaran Bank Indonesia, ribuan masyarakat yang tergabung dalam driver online baik motor maupun mobil berdemo kepada Pemerintah atas kebijakan perusahaan Online Gojek. Memang Aplikator tak akan rugi meski di demo ribuan […]

  • Alfedri Apresiasi Jalannya PSU dan Ucapkan Selamat Untuk Afni-Syamsurizal

    Alfedri Apresiasi Jalannya PSU dan Ucapkan Selamat Untuk Afni-Syamsurizal

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak, Alfedri – Husni apresiasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Siak yang berjalan lancar di 3 TPS pada Sabtu, (22/3/2025). Dalam rekaman video yang beredar, Alfedri yang di dampingi Husni Merza dan Tim memberikan apresiasi atas jalannya PSU di 3 TPS dan memberikan […]

  • Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dari DPR RI

    Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dari DPR RI

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Nasional, PKUPOST.COM – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menonaktifkan dua anggotanya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI. Pernyataan ini disampaikan Surya Paloh pada, Minggu (31/8/2025). “Dengan ini DPP Partai Nasdem menyatakan terhitung sejak hari Senin (1/9/2025) DPP Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari […]

  • Geger.!! SHM Tak Diakui, Tanah Sepanjang Jalan Utama Perawang di Blokir

    Geger.!! SHM Tak Diakui, Tanah Sepanjang Jalan Utama Perawang di Blokir

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • visibility 374
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Perawang – Sertifikat Hal Milik (SHM) tak diakui, ratusan tanah dan bangunan sepanjang jalan utama perawang diblokir. Ratusan tanah dan bangunan di Kecamatan Tualang terdampak Zona Pengaruh SKK Migas. Permasalahan ini mencuat dari adanya warga pemilik rumah toko (ruko) mendapatkan penolakan dari lembaga keuangan dalam pengajuan pembiayaan yang diajukan karena dianggap berada dalam area […]

  • Tommy Wilham Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua BPC HIPMI Kabupaten Siak periode 2024-2027

    Tommy Wilham Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua BPC HIPMI Kabupaten Siak periode 2024-2027

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, SIAK. Tommy Wilham SE, secara aklamasi dipercaya menjadi Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Siak Periode 2024-2027 mendatang. Terpilihnya Tommy itu setelah melalui berbagai tahapan sesuai dengan Ad/Art HIPMI dan melalui Musyawarah Cabang (Muscab) ke 5 HIPMi Siak tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Highland Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, […]

expand_less