Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabarkini » DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

DPRD Siak dan LSM KPH-PL Minta PT LSP Stop Beroperasi

  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
  • visibility 143
  • comment 0 komentar

PKUPOST.COM, Kabarkini – LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) setelah menerima informasi dan Dokumentasi serta bukti yang akurat serta terpercaya langsung melayangkan surat Somasinya kepada PT. Libo Sawit Perkasa yang berada di kampung Libo Kandis, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya karena diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi merugikan Negara dan Masyarakat.

Surat yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Amir Muthalib, SH bernomor 0123/S-H-HOP/SW/DPP-KPH-PL/VI/2025 yang dilayangkan oleh LSM KPH-PL tersebut dengan perihal, Segera Hentikan Operasional PKS dan Perkebunan PT. Libo Sawit Perkasa, dengan tujuan untuk mencegah potensi kerugian Negara dan Masyarakat yang lebih luas lagi.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Siak Jon Faber Pangaribuan pada selasa 24 Juni 2025 mengatakan, setelah kami turun kelapangan bersama tim DPRD Kabupaten Siak, dalam rangka melakukan kunjungan ke PT. LSP tersebut, memang adanya ditemukan sejumlah persoalan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan regulasi yang diwajibkan oleh Pemerintah terhadap aktifitas beroperasinya pabrik PKS dan Perkebunannya.

“Kegiatan usaha Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perkebunan Kepala Sawit PT. Libo Sawit Perkasa (LSP) ini, diduga kuat tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan saja, namun bahkan tidak mengindahkan sama sekali peringatan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 79 Tahun 2024 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan kepada PT. LSP tersebut, hal ini adalah salah satu bentuk pelecehan oleh pihak pengusaha terhadap Pemerintah kita, dan ini tidak boleh di diamkan begitu saja”ungkapnya.

Tidak hanya itu, bahkan transaksi jual beli CPO juga diduga tidak sejalan dengan ISPO serta diduga telah melanggar undang-undang yang secara tegas melarang adanya aktivitas perniagaan komoditi yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam Pasal 17 ayat 2 huruf (e) Undang-undang itu disebutkan: “Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

Ancaman hukuman pidana terhadap korporasi yang membeli dan mengolah hasil kebun dalam kawasan hutan, diatur dalam Pasal 91 ayat 2. Korporasi yang terlibat dalam jual beli dan pengolahan hasil kebun dalam kawasan hutan, dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

  • Penulis: Allbert F Syaid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penuh Khidmat, Satlantas Polres Siak Gelar Maulid Nabi

    Penuh Khidmat, Satlantas Polres Siak Gelar Maulid Nabi

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Presisi, PKUPOST.COM – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 yang diselenggarakan Satlantas Polres Siak berlangsung penuh khidmat. Acara tersebut digelar di Aula Pondok Pesantren Baiturrahman An-Nizhom, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Senin malam (15/9/2025). Tampak hadir dalam acara tersebut Kasat Lantas Polres Siak AKP Kaliman […]

  • Tak Lagi Bangun Gedung Megah, Wabup Siak : Fokus Pada Manfaat Nyata Untuk Warga

    Tak Lagi Bangun Gedung Megah, Wabup Siak : Fokus Pada Manfaat Nyata Untuk Warga

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 70
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, Siak – Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengatakan kondisi fiskal yang belum stabil para Camat dan Penghulu di minta mengusulkan program yang menyentuh masyarakat. “Kami ingatkan pak Camat dan Penghulu dalam usulan kegiatan hendak selara dengan 17 program kerja kami. Usulan harus memiliki dampak langsung bagi masyarakat,” kata Syamsurizal, saat buka Musrenbang 2026 Sungai Mandau, […]

  • Mendukung Program Green Policing, Kapolsek Tualang Tanam Bibit Pohon Dikantor Penghulu Maredan Barat 

    Mendukung Program Green Policing, Kapolsek Tualang Tanam Bibit Pohon Dikantor Penghulu Maredan Barat 

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Siak, PKUPOST.COM – Dalam rangka mendukung program Green Policing, Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. bersama Kepala Kampung Maredan Barat H. M. Al-Jupri, S.Sos serta unsur pemerintahan setempat melaksanakan kegiatan penanaman bibit pohon di Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kamis (8/1/26). Kegiatan penghijauan ini bertujuan untuk mengembalikan kelestarian alam serta menciptakan lingkungan […]

  • HUT Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Siak Gelar Maulid Nabi di Ponpes Fataha

    HUT Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Siak Gelar Maulid Nabi di Ponpes Fataha

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Presisi, PKUPOST.COM – Satuan Lantas Polres Siak melaksanakan kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama dengan Pimpinan Ponpes, Ustadz/Ustadzah, Santri dan Satriwati di Ponpes Fataha Desa Maredan Barat Kec. Tualang Kab. Siak. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasat Lantas Polres Siak AKP Kaliman Siregar, S.H., M.M., Kanit Regident IPDA Ariawan K. Siregar, S.H., dan personel […]

  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Ungkap Tidak Akan Impor 4 Komoditas Ini Tahun 2025

    Menko Pangan Zulkifli Hasan Ungkap Tidak Akan Impor 4 Komoditas Ini Tahun 2025

    • calendar_month Ming, 29 Des 2024
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PKUPOST.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa pemerintah tidak akan lagi mengimpor 4 komoditas pada tahun 2025 mendatang. Pernyataan itu disampaikan Zulhas ketika memberi sambutan pada pembukaan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (27/12/2024). Zulhas menyampaikan pemerintah telah memutuskan pada tahun depan tidak akan ada lagi impor […]

  • Bupati Siak, Afni Z Sapa Pedagang di Pasar Tuah Serumpun Tualang

    Bupati Siak, Afni Z Sapa Pedagang di Pasar Tuah Serumpun Tualang

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Kabarkini, PKUPOST.COM – Bupati Kabupaten Siak Afni Z melakukan kunjungan ke pasar Tualang, pada Sabtu (30/8/2025). Kunjungan Bupati Siak ke Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang dalam rangka sidak kedalam pasar untuk penertiban pedagang terutama pedagang yang memakai badan jalan raya Perawang. Dalam sidaknya, Bupati Afni menyampaikan pedagang harus bisa menciptakan tempat yang nyaman bagi konsumen […]

expand_less