PKUPOST.COM, Nasional – Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah secara resmi mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (2/5/2025), dan telah diteruskan kepada pimpinan DPR. Meski demikian, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan DPR mengingat saat ini anggota parlemen tengah memasuki masa reses.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai pada aspek Hukum, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Mereka berpendapat bahwa putusan MK yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
Dalam forum tersebut, 4 Jenderal bintang empat disebut ikut menandatangani surat pemakzulan tersebut. Nama Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno tidak masuk dalam daftar purnawiran yang ikut mendatangani surat.
Sekretariat Jenderal DPR RI menyebutkan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini telah disampaikan dan selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan kesiapan bila sewaktu diminta untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR guna membahas usulan pemakzulan ini lebih lanjut.
Selain itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa mengenai usulan pemakzulan Gibran secara teoritis ketatanegaraan sangat dimungkinkan, akan tetapi secara politik akan sulit.
“Perlu diingat bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden di Indonesia memiliki mekanisme konstitusional yang begitu kompleks dan harus melibatkan beberapa lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. Dan kemudian usulan pemakzulan harus melalui tahapan hukum yang ketat di MK sebelum bisa diputuskan oleh MPR” Ujar Mahfud Md
Komentar