Perihal Izin PBG PT KIMI di Pelindo, PU Siak: Kita Rekomendasi, Sanksi yang Terbitkan Perizinan
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar

Siak, PKUPOST.COM – Status PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI) yang beroperasional di kawasan pelabuhan Pelindo Regional 1 Terminal Petikemas Perawang Riau, Tualang, Siak, mendapat sorotan berbagai OPD atau instansi terkait.
Pasalnya, dugaan sementara PT KIMI yang bergerak dibidang ekspor impor cangkang itu, belum melengkapi perizinan maupun pelaporan aktivitas bongkar pada stockpile tersebut.
Perhatian itu, tertuju kepada beberapa instansi atau dinas terkait di Kabupaten Siak yang membidangi perizinan sesuai regulasi maupun perundang-undangan.
Sebagaimana sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Satu Pintu (DPMPTSP) yang belum mendapatkan informasi perihal perizinan PT KIMI, seperti PBG juga amdal.
Namun hanya sebatas perizinan sub bidang usaha, seperti penerbitan NIB dan KBLI gudang.
Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berperhatian khusus pada analisis dampak lalu lintas (Andalalin) kendaraan atau transportir yang mengangkut cangkang di kawasan pelabuhan tersebut.
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, sebelumnya telah menyampaikan terkait hal itu, dapat dipertanyakan kepada pelindo.
Sementara PT KIMI hanya mengandalkan perizinan amdal milik perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, secara spesifik amdal perusahaan tersendiri, salah satunya terkait dampak lingkungan sekitar (tepian aliran sungai Siak).
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak bertindak sebagai penegak peraturan daerah (Perda), jika suatu perusahaan atau usaha yang tidak memiliki perizinan sesuai regulasi.
Menanggapi perihal perizinan tersebut, awak media kembali mencoba menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak terkait izin pembangunan bukan gedung (PBG).
Kepala Dinas PU Kabupaten Siak, Ardi Irfandi mengatakan, instansinya hanya sebatas rekomendasi. Sementara yang berwenang mengeluarkan PBG tersebut, pelayanan satu pintu.
“PBG itu ke kami (PU Siak), tetapi untuk penerbitan izin nya tetap ke DPMPTSP, kami hanya rekomendasi saja, dan untuk sanksi tetap yang terbitkan perizinan satu pintu,” kata Ardi kepada media ini, Selasa (14/4/2026).
Sekedar informasi, sebelumnya Manager Bisnis Pelindo Regional 1 Pekanbaru Riau, Indra menyatakan, PT KIMI hanya sebagai penyewa lahan.
Hingga berita ini tayang dihalaman media ini, Selasa (14/4/2026), wartawan masih terus berupaya untuk mendapatkan informasi maupun keterangan resmi dari managemen PT KIMI maupun PT Pelindo pada pemberitaan berikutnya.
- Penulis: Kontributor


Saat ini belum ada komentar